Disdukcapil Lingga Musnahkan Ribuan KTP-el Rusak dan Invalid
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 20-12-2018 | 13:53 WIB
pemusnahan-ktp11.jpg
Pemusnahan ribuan KTP elektronik oleh Disdukcapil Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak terpakai lagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sekitar lapangan kantornya, Rabu (19/12/2018).

Kepala Disdukcapil Lingga melalui sekretarisnya Abdul Rani mengatakan kegiatan pemusnahan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid tertanggal 13 Desember 2018.

"Jadi pemusnahan KTP-el ini sesuai dengan surat edaran dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Untuk di Lingga, yang kita musnahkan sebanyak 2.367 keping. Kita juga mengundang instansi terkait seperti Polisi dan Bawaslu untuk sama-sama menyaksikan," kata Abdul Rani kepada BATAMTODAY, Kamis (20/12/2018).

Pemusnahan di karenakan KTP-el tersebut sudah tidak bisa di pergunakan lagi oleh masyarakat. Selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

"KTP-el ini sudah tidak dipergunakan oleh masyarakat lagi karena ada pergantian data kependudukan seperti alamat tempat tinggal, status dan lain-lain. Ditambah kepingan KTP-el itu memang rusak," terangnya lagi

Abdul Rani menjelaskan, pada tahun 2018 ini Disdukcapil Lingga sudah dua kali melakukan pemusnahan KTP-el. Sebelumnya KTP-el yang sudah di musnahkan pada tahap pertama sebanyak 571 keping.

"Jadi pemusnahan kemarin itu tahap kedua," katanya.

Editor: Yudha