Hari Ini, Disdukcapil Batam Musnahkan Puluhan Ribu E-KTP Rusak
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 20-12-2018 | 13:40 WIB
lokasi-pemusnahan1.jpg
Persiapan pemusnahan KTP yang rusak dan invalid. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari ini, puluhan ribu e-KTP (KTP Elektronik) yang rusak dan invalid akan dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kamis (20/12/2018).

Terdapat sekitar 50.390 ribu keping e-KTP rusak dan tidak valid (invalid) yang akan dimusnahkan oleh Disdukcapil yang bertempatan di halaman depan sebeberang Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang.

Terlihat spanduk pemusnahan tersebut telah dipasang oleh pihak Disdukcapil Kota Batam dan juga para tamu undangan telah mulai berdatangan.

Persiapan untuk pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid sejak tahun 2011-2018 ini telah dilakukan sedari pagi hari.

Dan kegiatan ini, rencananya juga akan dilakukan langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Kadisdukcapil Batam, Said Khaidar beserta tamu undangan lainnya.

"Insyaallah mudah-mudahan Pak Wali bisa hadir," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar.

Editor: Yudha