Polresta Barelang Bekuk Kurir 3,13 Kilogram Sabu di Warung Mie Aceh Simpang Dam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-11-2018 | 12:28 WIB
ekspos-tangkapan-sabu1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspose tangkapan 3,13 kg sabu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk seorang pria bernama Teuku Safrizal alias Ijal (34). Ia merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 3.135 gram atau 3,13 kilogram, yang juga turut diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (21/11/2018), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/11/2018). Pelaku dibekuk di Warung Mie Aceh kawasan Ruli Simpang Dam Mukakuning.

"Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan berada di Simpang Dam. Dari informasi, seseorang memiliki atau menyimpan sabu dengan jumlah cukup banyak," ujar Hengki yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Abdul Rahman dan jajaran.

Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Sampai di lokasi, didapati pelaku dan langsung diamankan. Sementara sabu tersebut disimpan dalam warung Mie Aceh tersebut.

"Terdapat tiga paket sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh China. Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang itu dari Z (DPO) melalui perantara H (DPO). Kemudian barang itu akan diberikan pada A (DPO)," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan, ia merupakan kurir dan mendapatkan upah Rp 10 juta per paket. "Jadi jika ditotalkan, tersangka mendapatkan sebanyak Rp 30 juta jika barang sudah sampai ke tangan A," tambahnya.

Selain itu, sabu tersenut sudah seminggu berada di tangan tersangka. Ia, masih menunggu arahan kapan akan diserahkan pada pelaku lainnya. Sabu itu rencana akan diedarkan di Batam.

"Kita masih dalami untuk mencari pelaku yang ada dalam jaringannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Yudha