Hari Ini, Kejari Batam Tenggelamkan 5 Kapal Ikan Asing di Perairan Barelang
Oleh : CR-2
Rabu | 21-11-2018 | 08:28 WIB
kia-tenggelam.jpg
Ilustrasi - Penenggelaman kapal ikan asing oleh Polairud Polda Kepri beberapa waktu lalau. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hari ini, Rabu (21/11/2018) akan menenggelamkan lima kapal ikan asal vietnam yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Lima kapal yang akan ditenggelamkan di Perairan Pulau Momoi Kecil ini adalah milik dari terpidana LY Truong Giang yang amar putusannya menyatakan barang bukti kapal ikan asing dimusnahkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Filpan FD Laia mengungkapkan, penenggelaman kelima kapal tersebut setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Tidak di-bom, kami mengecor bagian dalam lambung kapal dan katupnya. Setelah dibuka nantinya akan membuat kapal itu tenggelam," kata Filpan di Kantor Kejari Batam, sebelum berangkat ke lokasi penenggelaman kapal.

Filpan mengatakan proses eksekusi kapal dengan cara ini akan membuat karang di kawasan tersebut tidak mengalami kerusakan dan mengganggu ekosistem laut di lokasi penenggelaman.

Kegiatan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB ini nantinya akan dihadiri langsung petinggi-petinggi Kejaksaan Agung dan pejabat-pejabat instansi Kota Batam.

Editor: Gokli