Selain PT Naga Jaya, Kemendag Juga Segel 3 Perusahaan Broker Properti Lainnya di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 08-11-2018 | 20:04 WIB
segel-broker.jpg
Petugas Ditjen PKTN Kemendag RI saat menyegel salah satu broker proterti di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain PT Naga Jaya, Direktorat Jendral (Diten) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI juga menyegel 3 perusahaan broker properti lainnya di Batam.

Keempat perusahaan broker properti atau agen perumahan itu dilarang melakukan tarnsaksi penjualan rumah dan rumah toko (Ruko) untuk sementara waktu, karena tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemenag RI, Veri Anggrijono, usai melakukan pengecekan di perusahaan broker properti PT Naga Jaya di Komplek Rafflesia Business Centre Blok H nomor 3, Batam Center, Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 15.00 Wib.

"Semuanya ada 17 perusahaan broker properti (terindakasi beraktivitas tidak mengantongi SIU-P4). Tetapi sejauh ini sudah empat perusahaan yang kita segel," ujar Veri Anggrijono.

Keempat perusahaan agen perumahan yang disegel Kemendag RI, yakni PT Naga Jaya dengan pemilik berinisial K, PT O properti pemilik W, IT properti pemilik O, dan PT PDS properti dengan pemilik M.

Dilanjutkan, penertiban dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI guna mendorong perlindungan konsumen untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

"Penyegelan dilakukan karena pelaku usaha diindikasikan berusaha tanpa memiliki izin di bidang perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan rentan merugikan konsumen," tegasnya.

Veri menegaskan, setiap broker properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, di mana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki SIU-P4.

"Siapapun pengusahanya, jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami pasti sikat. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp 10 miliar," jelas dia.

Dijelaskan, kurungan penjara dan sangsi sampai Rp10 miliar sesuai dengan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Untuk itu, tambahnya, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan.

"Aturan ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," imbau Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

Editor: Gokli