Pukul Rekan Kerja, Dua Karyawan Gelper Diamankan Anggota Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 08-11-2018 | 13:16 WIB
penganiayaan-ilustrasi1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pria bernama Rahmat Ansyari (22) dan Idrus Lawer (28), terpaksa diamankan jajaran Polsek Lubukbaja. Pasalnya, mereka dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya Marinadi (23).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, saat ekspose mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.40 WIB di depan Hotel Utama, Lubukbaja, Senin (16/9/2018). Sementara pelaku baru berhasil ditangkap Jumat (2/10/2018) di dekat Hotel Biz, Lubukbaja.

Dijelaskan, dalam kasus ini pelaku berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam pengejaran (DPO). "Mereka melakukan pemukulan tidak berbarengan, sehingga dijerat pasal penganiayaan, bukan pengeroyokan," ujar Yunita, Kamis (8/10/2018).

Pemukulan yang dilakukan para pelaku diduga karena dendam pribadi. "Awalnya yang memukul korban adalah B. Kemudian dilerai oleh sekuriti yang bertugas sekitar lokasi. Tidak lama kemudian pelaku Ansyari datang dan juga langsung memberikan bogem mentah," jelasnya.

Situasi kembali ditenangkan sekuriti. Namun pelaku lainnya, Idrus Lower yang melihat ketegangan itu, turut menghampiri lokasi.

"Ketiga pelaku ini berteman. Idrus melihat temannya bermasalah dengan korban, juga langsung memukulnya. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada wajah serta memar di bagian leher," tambah Yunita.

Kejadian itu langsung dilaporkan korban pada pihak kepolisian, sehingga penyelidika dilakukan. "Antara korban dengan tiga pelaku saling kenal. Mereka juga satu tempat kerja di salah satu lokasi gelper di kawasan tersebut, tapi tugasnya berbeda," lanjutnya.

Dua pelaku tersebut hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 2,8 tahun.

Editor: Yudha