Kurun Waktu 9 Hari, Polda Kepri Berhasil Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba
Oleh : CR-2
Selasa | 06-11-2018 | 19:16 WIB
7-tsk-sabu.jpg
Polda Kepri saat melakukan konfrensi pers terkait penangkapan 7 tersangka pengedar narkoba dalam waktu 9 hari. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mennagkap 7 orang tersangka pengedar narkoba dari 5 kasus yang berbeda.

Penangkapan ke-7 tersangka kasus narkotika tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kurun waktu 9 hari.

"Kasus pertama pengungkapan kerja sama dengan PDRM Polisi Diraja Malaysia, JSJN berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial HZ dan R," kata Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga pada konfrensi pers di Pendopo Polda Kepri, Selasa (06/11/2018) pagi.

Yani mengatakan, pengungkapan tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, HZ yang juga bekerja di salah satu restoran yang berada di Malaysia membawa narkotika jenis sabu dari seorang WNA (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.

"Setibanya di Batam pukul 02.00 WIB pagi atas kordinasi dengan Polisi di Malaysia, kita dapatkan tersangka HZ. Dari hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB sore kita amankan lagi inisial R yang rencananya barang tersebut akan diedarkan di Batam," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti 1.722 Gram sabu dan 2.331 butir ekstasi. Tersangka HZ pun mengaku mendapat upah sekali mengantar ke Batam senilai 30 ribu Ringgit Malaysia.

"WN Malaysia masih kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama pihak Polisi Malaysia. Sedangkan R masih kita kembangkan untuk mengetahui kemana saja barang akan diedarkan," katanya.

Selanjutnya, pada 1 November 2018 berhasil mengamankan tersangka insial A di kawasan kampung Aceh Batam. Penangkapan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti yang berhasil diamankan 84 Gram dalam kemasan 13 paket.

"Tanggal 3 November, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mengamankan inisial YO di Mukakuning yang menyimpan sabu seberat 400 Gram di dalam jok sepeda motor," ujarnya.

Dua pengungkapan lainnya, pada tanggal 4 November 2018 mengamankan MK di Bandara Hang Nadim Batam yang kedapatan menyimpan sabu seberat 207 Gram di dalam sepatu.

"Ini pukul 11.45 WIB pagi, tersangka ini diamankan petugas Avsec Bandara dan Bea Cukai saat mencurigai gerak geriknya, rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Lampung dengan menggunakan maskapai Lion Air," katanya.

Dihari yang sama pula, pukul 12.30 WIB siang, petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, kembali berhasil megamankan tersangka MM yang membawa 502 Gram sabu. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui pesawat City Link.

"Ini bentuk kesigapan dari rekan-rekan kita petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, jeli melihat gerak gerik orang membawa narkoba. Dari keterangan kedua tersangka, akan diupah mulai Rp8 juta sampai Rp20 Juta Rupiah," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, ini adalah komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

"Kita juga sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk bersama-sama saling menukar informasi untuk mengungkap peredaran narkoba," ujarnya.

Atas perbuatan ke-7 tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (2) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Gokli