Kepala KSOP Pulau Sambu Terjaring OTT Saat Terima Uang USD9.200 di Jakarta
Oleh : CR-2
Senin | 05-11-2018 | 18:16 WIB
ekspos-ott.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Dirkrimsus Kombes Pol Rustam Mansur saat melakukan konfrensi pers terkait OTT Kepala KSOP Pulau Sambu. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Dirkrimsus Polda Kepri dan Dirintelkam Polda Kepri mengamankan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018).

OTT yang berlangsung di Jakarta, yang juga berhasil mengamankan pihak PT Garuda Mahakam Pratama sebagai pemberi suap, berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapatkan penyidik Dirkrimsus dan Dirintelkam Polda Kepri.

Dari informasi itu, tim gabungan Ditkrimsus dan Ditintelkam Polda Kepri langsung melakukan pengembangan terkait pemberian uang dari perwakilan PT Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu.

"Kedua tersangka berhasil kami amankan di restoran di salah satu mall yang berada di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (5/11/2018).

Erlangga mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu atas nama Totok Suranto dan dari PT Garuda Mahakam Pratama atas nama Elimansyah Hia.

"Dari hasil OTT tersebut, kami amankan barang bukti uang tunai USD9.200 yang disimpan di dalam amplop yang telah diserahkan kepada Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu," ujarnya.

Atas oprasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa 1 tas samping, 4 handphone, USD9.200 atau setara Rp 138 juta dengan kurs Rp 15 ribu, serta 1 boarding pass.

Erlangga mengatakan, kedua tersangka ini sudah melakukan transaksi sejak Agustus dan selalu dilaksanakan pada akhir bulan di Jakarta.

"Atas oprasi tangkap tangan ini, tersangka Totok Suranto dikenakan pasal 5, 11, 12 huruf a dan huruf b UU RI dan untuk tersangka Elimansyah Hia dikenakan pasal 5 (1) huruf a dan huruf b dan pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pasal 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.

Editor: Gokli