Status Penahanan Erlina Berubah, Manuel Pertanyakan Akurasi SIPP PN Batam
Oleh : Gokli
Senin | 05-11-2018 | 17:19 WIB
data-01.jpg
Status penahanan terdakwa Erlina dalam SIPP PN Batam, tak sinkron dengan surat penetapan yang dikeluarkan PT Pekanbaru. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana mempertanyakan akurasi status penahanan terdakwa yang diunggah Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Apakah SIPP, produk kebanggaan Mahkamah Agung ini masih bisa dipercaya? Karena status penahanan klien saya di SIPP dan surat penetapan penahanan tak sinkron. Saya jadi bingung mau percaya yang mana saat ini," kata Manuel, Senin (5/11/2018).

Adapun hal itu disampaikan Manuel mengingat adanya perubahan status masa penahanan terdakwa Erlina di SIPP PN Batam. Awalnya, majelis hakim PN Batam menahan terdakwa pada 17 Juli - 15 Agustus 2018. Sementara dalam surat penetapan penahanan ditulis 17 Juli - 16 Agustus 2018.

"Penetapan majelis dengan SIPP berbeda. Majelis menahan terdakwa selama 31 hari, melampaui aturan KUHAP," ujarnya.

Setelah masa penahanan dari majelis hakim berakhir, pada 17 Agustus - 15 Oktober 2018, terdakwa Erlina kembali ditahan atas penetapan Ketua PN Batam, yang saat itu diteken Wakil Ketua PN Batam, Tumpal Sagala.

"Setelah itu berakhir, Erlina yang didakwa melakukan penggelapan itu ditahan atas perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sampai 14 Desember 2018. Ini juga tak sesuai dengan surat penetapan penahanan dari PT Pekanbaru, karena dalam surat itu terdakwa ditahan sampai 14 November 2018," katanya.

Setelah proses penahanan yang bermasalah itu diprotes pada saat persidangan, tiba-tiba status penahanan terdakwa Erlina dalam SIPP PN Batam kembali berubah. Di mana, masa penahanan terdakwa ditulis dalam SIPP dari 15 Oktober - 13 November 2018.

"Apakah SIPP itu bisa diubah sesuka hati hakim? Kan ada aturan atau SOP pengelolaan SIPP yang dibuat Mahkamah Agung, kenapa itu harus dilanggar juga?" kesal Manuel.

Ironisnya, meski status penahanan terdakwa dalam SIPP berubah, namun Lapas Perempuan Kelas IIB Batam tetap berpegangan pada surat penetapan penahanan. Di mana, sesuai surat yang diterima Lapas Perempauan Kelas IIB Batam dari PT Pekanbaru, terdakwa Erlina akan ditahan sampai 14 November 2018.

"Soal penahanan aja sudah kacau balau, gimana lagi dengan proses hukumnya. Sampai kapan majelis hakim PN Batam ini mengabaikan hak-hak terdakwa. Saat sudah bebas demi hukum pun tetap dipenjara, bahkan majelis hakim juga langgar KUHAP saat menahan terdakwa 31 hari (17 Juli - 15 Agustus 2018)," kata Manuel, menyangkan nasib kliennya yang terzolimi selama ini.

Editor: Surya