Polsek Batuaji Bekuk Tersangka Penipu Berkedok Jasa Lowongan Kerja dan Penggelapan Motor
Oleh : CR-1
Jum\'at | 02-11-2018 | 17:52 WIB
tersangka-penipu.JPG
Adi, tersangka penipu saat berada di Mapolsek Batuaji Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji Batam membekuk Adi Atma (28th), tersangka pelaku penipuan lowongan kerja dan penggelapan motor, Selasa (30/10/2018) lalu.

Pemuda berkulit putih dengan tinggi sekitar 169 cm tersebut telah melakukan penipuan lowongan kerja sebanyak 3 kali, dengan total keuntungan Rp 15 juta. Dia juga kesandung kasus penggelapan sepeda motor seorang warga Batuaji.

"Pelaku ini sukses meperdayai empat warga Batuaji dengan total keuntungan Rp 15 juta. Empat korban tersebut terdiri dari tiga korban penipuan lowongan kerja dan satu korban penggelapan sepeda motor," ujar Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafruddin Delimunthe di Mapolsek Batuaji, Jumat (2/11/2018).

Kabarnya penipu yang pintar meyakinkan korban lewat omongannya tersebut, mampu mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari masing-masing korban agar bisa bekerja di salah satu perusahaan elektronik di Mukakuning.

"Setelah menerima uang hasil penipuannya terhadap korban, pelaku yang merupakan pengangguran ini langsung menghilang," lanjutnya.

Adi berhasil diciduk oleh pihak kepolisian setelah laporan penggelapan sepeda motor dari Hodok Sudoku, seorang warga Batuaji. Hodok melaporkan perihal sepeda motornya Honda Vario yang dipinjam pelaku digadai ke salah satu perusahaan leasing ternama di kota Batam dengan harga Rp 9 juta tanpa sepengetahuannya.

"Modus yang dilakukan si Adi ini yaitu berpura-pura merental sepeda motor korban selama satu bulan. Setelah beberapa hari memakai sepeda motor, dia buat skenario bahwa sepeda motor yang dipakainya sedang berurusan dengan polisi," papar Kompol Delimunthe.

Selanjutnya, pelaku yang telah sukses memperdayai Hodok untuk menyerahkan BPKB sepedap motor itu agar diserahkan kepadanya untuk pembebasan sepeda motor tersebug dari tangan polisi. Dan setelah merima BPKB motor Hodok, pelaku langsung ke leasing untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.

"Atas perbuatannya itu, sementara Adi akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman tiga tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penipuan loker masih kami dalami lagi," jelas Dalimunthe.

Editor: Dardani