Parkir Sembarangan, Dishub Batam Derek 4 Mobil dan 2 Motor di Kawasan Batam Centre
Oleh : CR-2
Rabu | 31-10-2018 | 08:52 WIB
dishub_batam_derek.jpg
Dishub Batam menderek kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menggelar patroli derek rutin di kawasan Batam Centre, dan berhasil menderek empat mobil dan dua motor yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan.

Patroli rutin yang digelar setiap hari, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, ini akan melakukan penertiban kendaraan roda dua dan empat yang masih memarkirkan kendaraannya di badan jalan maupun di trotoar.

Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra, mengatakan sebelum patroli itu dilakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan sejak lama, namun beberapa pengendara masih saja memarkirkan kendaraan di tempat yang tak seharusnya.

"Ketika sebelum menderek kendaraan, kami akan memperingati pemilik kendaraan terlebih dahulu, jika peringatan tak dihiraukan selama lima menit, kendaraan pun langsung kami derek," kata Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra di daerah dataran Engku Putri, Batam, Selasa (30/10/2018).

Ade mengatakan seluruh kendaraan yang diderek langsung dibawa ke Kantor Dishub Batam dan pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda di Bank Riau dengan menyertakan bukti pembayaran.

"Untuk kendaraan roda empat dan sejenis dikenakan denda Rp 500 ribu dan kelipatan Rp 200 ribu jika diambil keesokan harinya, sedangkan untuk roda dua dendanya Rp 175 ribu dengan kelipatan Rp 75 ribu jika tak diambil lebih dari 24 jam. Denda kelipatan pun terus bertambah setiap harinya jika tak segera diambil," ujarnya.

Lanjutnya, Ade menuturkan Patroli Derek Rutin ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sehingga pengguna jalan lain dan pejalan kaki mendapatkan haknya menggunakan fasilitas umum.

"Patroli ini untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar agar pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya kembali mendapatkan haknya," tutupnya.

Editor: Surya