4 WNA Penyelundup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : CR2
Selasa | 30-10-2018 | 16:28 WIB
tuntutan-mati1.jpg
Sidang tuntutan 4 WNA penyelundup 1,03 ton sabu di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat aarga negara asing (WNA) terdakwa penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 1.037.581.8 gram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Sidang dengan agenda tuntutan untuk keempat terdakwa dikawal ketat oleh 17 anggota polisi bersenjata lengkap dari Polresta Barelang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi, Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia, dan Jaksa Kejagung RI Albina Dita Prawira, menuntut hukuman mati kepada Chen Chung Nan, warga negara Taiwan yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1.03 ton didalam palka kapal MV Sunrise Glory.

"Perbuatan terdakwa membuat nama Indonesia menjadi buruk di dunia internasional. Seolah-olah wilayah Republik Indonesia sebagai tempat peredaran narkotika dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Albina Dita Prawira dipersidangan, Selasa (30/10/2018) siang.

Selain itu Tim JPU Kejari Batam menyatakan bahwa terdakwa Chen Chung Nan telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan terdakwa Chen Chung Nan dengan pidana mati," ujarnya.

JPU juga meminta majelis hakim agar tiga WNA lainnya atas nama Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dituntut mati.

"Keempat terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 Ayat (3) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Menanggapi JPU, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina kemudian menunda sidang dengan agenda pembacaan pledoi minggu depan.

"Jadi sudah ditetapkan, nota pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan minggu depan dan untuk terdakwa Huang Ching An serta Hsieh Lai Fu akan dilaksanakan dua minggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Chandra.

Editor: Yudha