Polsek Batuampar Bekuk 2 Tersangka Pencuri Kabel PT Telkomsel
Oleh : CR2
Kamis | 25-10-2018 | 16:16 WIB
tsk-curi-kabel1.jpg
Dua tersangka pencuri kabel PT Telkomsel diamankan di Mapolsek Batuampar. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar berhasil mengamankan HS (20) dan HR (31), dua tersangka pencuri kabel finder tower PT Telkomsel di kawasan Sei Jodoh.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari salah satu petugas PT Telkomsel yang kehilangan kabel Tower di kawasan Sei Jodoh.

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Batuampar AKP Ricky Firmansyah langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Benny Syahrizal untuk melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan dan C3 (curas, curat dan curanmor).

"Hasil pengembangan di lokasi kejadian kami berhasil mengamankan dua tersangka atas nama HS (20) dan HR (31)," kata Kapolsek Batu Ampar AKP Ricky Firmansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Kedua tersangka diamankan di Komplek Jodoh Square II Blok CC No. 3, Kelurahan Sei Jodoh dengan barang bukti 5 meter kabel finder milik PT Telkomsel.

"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka baru satu kali ini melancarkan aksinya," ujarnya.

Selain itu, dari informasi yang didapatkan dari kedua tersangka, kabel finder sepanjang 5 meter tersebut nantinya akan dijual kepada pengepul. "Sampai saat ini kita masih mengembangkan," tutupnya.

Editor: Yudha