Dishub Razia KIR Angkutan Umum dan Barang di Tiban Center
Oleh : CR1
Kamis | 25-10-2018 | 12:16 WIB
razia-kir-tiban.jpg
Razia KIR di Tiban Center. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama kepolisian dan Polisi Militer gelar razia KIR kendaraan di Jalan Gajah Mada, Tiban Center, Sekupang, Kamis (25/10/2018).

Razia angkutan umum dan barang ini dimulai pukul 09:30 Wib. Di mana razia ini dalam 1 tahun diadakan 48 kali di setiap daerah Kota Batam.

"Hingga sampai bulan Oktober ini telah 44 kali kita adakan razia. Dan razia hari ini kita adakan sedari pukul 09:30 Wib pagi ini, fungsinya untuk mengecek angkot dan kendaraan barang telah uji KIR apa tidak," ujar Edward Purba, Kabid Lalin Dishub Kota Batam.

Razia KIR ini juga kita lakukan agar para pengemudi dan pemilik kendaraan selalu ingat untuk terus melengkapi persyaratan kendaraannya.

"Diusahakan kepada pemilik kendaraan agar jangan setelah dirazia dulu baru uji KIR. Mengingat uji KIR ini adalah per enam bulan," paparnya.

Perihal kendaraan yang mati KIR, pengemudi akan diarahkan langsung ke Dishub mengurus izin KIR-nya. Untuk driver kendaraan yang tidak bawa buku KIR, silahkan ambil, agar bisa dipastikan masih berlaku apa tidak. Karena fungsional KIR ini sendiri untuk kelayakan dari setiap bagian kendaraan seperti lampu, rem, pedal gas, dan lainnya.

"Pada dasarnya ini semua merupakan perihal pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat pemilik pengenderaan di Batam," jelas Edward Purba.

Editor: Yudha