Bawaslu Batam Ingatkan Parpol dan Caleg Tidak Curi Start Beriklan di Media Massa
Oleh : CR1
Senin | 22-10-2018 | 14:28 WIB
kampanye11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa kampanye pemilu 2019 secara resmi telah dimulai sejak tanggal 23 September lalu, para caleg di kota Batam telah bisa mengajak segenap warga untuk memilih mereka.

Namun, untuk kampanye di media massa, para peserta pemilu belum bisa melakukannya. Karena ada jadwal yang mengaturnya.

"Kita telah mulai sosialisasika ke partai dan para caleg untuk tidak melakukan kampanye melalui iklan media massa cetak maupun elektronik dan internet terlebih dahulu sebelum waktu yang telah ditentukan," ujar Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Batam, Senin (22/10/2018).

Mangihut mengatakan, khusus untuk kampanye di media massa, baru bisa dilaksanakan 21 hari terakhir sebelum masa tenang. Sesuai Undang-Undang, peserta pemilu baru bisa melakukan iklan di media massa pada tanggal 24 Maret hingga 14 April 2019.

"Tenggat waktu untuk kampanye iklan lewat media massa ini dibatasi, yaitu hanya 21 hari sebelum masa tenang. Jadi, dihitung dari 14 April masa tenang ke belakang 21 hari," ujarnya.

Mangihut mengatakan, di luar itu, Bawaslu akan aktif mengawasi peserta pemilu. Sebab kampanye di media massa sebelum waktunya sangat berpotensi melanggar aturan.

"Kalau terdapat kampanye di media elektronik atau TV akan bisa diganjar hukuman pidana," katanya.

Jadi kalau dari sekarang, buat caleg yang masuk ke media massa dibolehkan asal tidak bawa-bawa nama mereka sebagai caleg, apalagi memakai logo partai dan nomor urut.

"Yah memakai iklan media elektronik dan media massa dengan mencantumkan logo partai dan nomor urut sangat dilarang, namun kalau hanya berita saja tidak masalah asalkan photo personal," pungkasnya.

Editor: Yudha