Dishub Kota Batam Bakal Kaji Ulang Rambu Larangan Parkir di Nagoya
Oleh : CR2
Selasa | 16-10-2018 | 16:04 WIB
edward-purba1.jpg
Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam berjanji akan mengkaji ulang rambu larangan parkir di Komplek Pertokoan Bumi Indah Nagoya yang membuat omset para pedagang menurun.

Turunnya omset para pedagang di pertokoan Nagoya ini disebabkan para pengunjung tidak bisa memarkirkan kendaraanya saat hendak berbelanja di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya akan mengkaji permintaan pemilik toko yang ada di kawasan Nagoya. Namun, untuk rambu yang telah dipasang tidak akan dicabut.

"Kalau gambaran kami dari segi mekanisme peraturan, rambu sudah bergeser, tapi penyampaian dari pemilik toko ini akan kami kaji ulang," kata Edward, Selasa (16/10/2018).

Edward mengatakan terkait pembatas jalan di simpang empat komplek pertokoan Bumi Indah Nagoya, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dishub Kota Batam dan Wali Kota Batam.

"Pembatas jalan akan kami belah. Namun, ini keputusannya ada di Kepala Dishub dan pak Wali Kota Karena kami tidak bisa memutuskan secara gamblang," ujarnya.

Edward menjelaskan pihaknya tidak punya niat untuk mematikan usaha dikawasan tersebut. Untuk itu, apa yang menjadi keluhan masyarakat ini akan di kaji kembali.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini akan kami kaji dulu, beri kami waktu untuk melakukan kajiannya," tutupnya.

Editor: Yudha