Dishub Batam Derek 125 Motor dan 57 Mobil Parkir Sembarangan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-10-2018 | 14:28 WIB
derek-mobil13.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah menindak ratusan kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edward Purba, mengatakan, sejauh ini sebanyak 125 kendaraan roda dua yang di derek. Sementara untuk kendaraan roda empat sebanyak 57 unit.

"Penindakan terus kita lakukan sejak pertama kali Perda terkait parkir ini diberlakukan sejak 1 Oktober kemarin," ungkap Edward, Kamis (11/10/2018).

Dijelaskan, setelah kendaraan diderek dan dibawa ke kantor Dishub, rata-rata pemilik langsung datang untuk mengambil dan tidak dibiarkan bermalam.

"Masyarakat takut akan dikenakan biaya tambahan jika tidak mengambil lebih dari 24 jam. Sehingga, mereka langsung datang untuk mengambil," jelasnya.

Untuk lokasi banyaknya kendaraan parkir sembarangan, masih seputaran Pelabuhan Internasional Batam Center dan depan Imigrasi. Kemudian di kawasan Nagoya, seperti di depan Nagoya Plaza, depan Hotel Alium.

"Di kawasan depan Rusun Lancang Kuning juga sering parkir sembarangan. Sekarabg kita juga sedang memantau di kawasan Martabak Har Nagoya," pungkasnya.

Editor: Yudha