Utang Pajak Air Permukaan, BP Batam Mediasi Pemprov dan ATB
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 09-10-2018 | 15:52 WIB
deputi-eko13.jpg
Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera memediasi permasalahan antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai persoalan tunggakan pajak air permukaan.

Hal tersebut disampaikan Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto yang berharap adanya titik temu untuk menyelesaikan masalah itu.

BP Batam akan membantu dari sisi mediasi, dan secara komunikasi. Besar harapan ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Karena ATB yang membayar pajak air permukaan ke pemprov. Wajib pajaknya ATB," ujarnya, Selasa (9/10/2018)

Eko mengakui, belum lama ini Pemprov melakukan pertemuan membahas soal tunggakan pajak air permukaan itu. Namun mengenai hal ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi apapun.

Tunggakan pajak air permukaan ATB saat ini sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Tunggakan pajak itu muncul setelah Gubernur Kepri menerbitkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Besarannya Rp 1.886. Sehingga besar pajak air permukaan menjadi Rp 180. Meski setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun tetap tak menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Di sisi lain, perusahaan air yang melayani masyarakat Batam sejak 1995 itu, terikat konsesi dengan BP Batam. Dan besaran NPA yang ditetapkan BP Batam dan Pemprov berbeda.

Sebelumnya, President Director PT ATB, Benny Andrianto, mengatakan, tidak mengetahui dasar acuan Pemprov dalam menetapkan NPA di Pergub itu. Benny juga mengingatkan, Pemprov harusnya berpedoman pada aturan baru yang dikeluarkan Kementerian PUPR Agustus lalu.

Secara pribadi Benny mengakui tidak menginginkan menaikkan tarif air ATB kepada masyarakat, yang merupaka dampak kenaikan NPA sebagaimana diatur dalam Pergub.

Editor: Yudha