Hartono Ancam Polisikan Andi Jika Somasi ke-2 Tak Diindahkan
Oleh : Gokli
Jum\'at | 05-10-2018 | 09:16 WIB
hartono-01.jpg
Dr Hartono, pengacara yang melangkan surat somasi kepada Andi di Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hartono, pengacara yang memiliki kantor hukum di Ruko Central Sukajadi blok B1 nomor 10 mengancam akan melaporkan Andi ke Polisi jika somasi ke-2 yang dilayangkan pada 2 Oktober 2018 tak diindahkan.

Adapun somasi ke-2 yang ditujukan kepada Andi, meminta agar prabotan kantor atau segala jenis barang milik kantor hukum Hartono di dalam Ruko Centeral Sukajadi blok B1 nomor 10, Kota Batam segera dikeluarkan. Di mana, Andi dinilai tidak menepati janji.

Dikatakan Hartono, awalnya Ruko yang dijadikan sebagai kantor hukum Hartono cabang Batam tersebut bermula saat dirinya menangani kasus PT Karya Agung. Saat itu, Andi menawarkan kepada Hartono satu unit Ruko d Central Sukajadi blok B1 nomor 10 untuk dijadikan kantor hukum.

"Setelah saya ditawari Ruko untuk kantor dengan perjanjian biaya renovasi Ruko itu dengan nilai sekitar Rp100 juta akan dipotong dari fee lawyer menangani kasus PT Karya Agung. Artinya biaya renovasi itu seluruhnya dari saya, karena memang dipotong dari fee saya sebagai pengacara," jelas Hartono, Kamis (4/10/2018).

Setelah kantor tersebut direnovasi, sambung Hartono, dia melengkapi perabotan perkantoran agar kantor tersebut segera beroperasi. Sampai akhirnya kantor tersebut beroperasi, namun belakangan terkendala karena adanya permasalahan hukum dengan saudari Dorkas, belakangan diketahui Dorkas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada tahun 2015, Hartono mengaku telah melayangkan surat somasi kepada Andi untuk mengeluarkan seluruh barang-barang milik kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam yang beralamat di Ruko Central Sukajadi blok B1 nomor 10 Kota Batam. Tetapi tidak direspon.

"Sesuai isi somasi ini, kalau tidak ditanggapi, saya akan membawa kasus ini ke rana hukum, termasuk melaporkan Andi ke Polisi," tutupnya.

Editor: Surya