27 Kendaraan Terjaring Razia KIR Dishub Batam di Tiban Center
Oleh : CR1
Kamis | 04-10-2018 | 13:28 WIB
razia-kir1.jpg
Dishub Batam gelar razia KIR kendaraan roda empat di Tiban Center. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 27 unit kendaraan roda empat terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di pintu masuk komplek Pertokoan di Tiban Center Sekupang, Kamis (4/10/2018) pagi.

Razia pemeriksaan administrasi uji KIR yang digelar di area sekitar Tiban Centre ini juga turut bekerjasama dengan kepolisian dan Polisi Militer Batam.

"Operasi yang kami gelar saat ini ditujukan kepada kendaraan roda empat. Dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan administrasi uji KIR setiap kendaraan yang melintas di Tiban Center ini," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Batam, Nanang Hermawan.

Nanang juga menginfokan, razia yang digelar sejak pukul 10.00 sampai 11.30 Wib ini telah menjaring sebanyak 27 unit kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapam surat menyurat.

"Diantara kendaraan yang terjaring, ada empat unit kendaraan Taxi dan selebihnya kendaraan angkutan barang serta truk," lanjutnya.

Untuk kendaraan roda empat yang izin KIRnya sudah tidak berlaku lagi, pihak Dishub akan mendata dan mengarahkan pemilik kendraan untuk segera mengurusnya ke kantor Dishub kota Batam yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No.2, Sukajadi, Batam Kota.

Selanjutnya Nanang juga memberitahukan, bahwa kegiatan razia ini akan terus dilakukan setiap bulannya. Namun untuk titik lokasinya pastinya belum bisa diinfokan karena itu situasional.

Editor: Yudha