Penambang Pasir Darat di Kampung Panglong Nongsa Kebal Hukum?
Oleh : CR-2
Rabu | 03-10-2018 | 20:10 WIB
tambang-darat.jpg
Sejumlah mesin penyedot pasir di kubangan galian pasir darat, kawasan Kampung Panglong, Nongsa. (Foto: CR-2)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas tambang pasir darat di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih terus berjalan. Sepertinya, pelaku-pelaku tambang pasir itu kebal hukum, mengingat aktivitas pertambangan di Kota Batam tidak diperbolehkan.

Aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung lama ini, sudah membuat lahan seluas kurang lebih 50 hektar menjadi danau. Pasalnya, kubangan hasil pengerukan pasar darat itu digenangi air hujan.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di lapangan, aktivitas tambang pasir darat yang sudah berjalan puluhan tahun ini tidak pernah berhenti. Meski memang ada beberapa yang pernah diproses hukum sampai ada vonis pengadilan.

"Saya lahir di Kampung Panglong ini tahun 1970. Dulu, pada tahun 1990, penambangan ini masih menggunakan alat manual seperti sekop dan alat-alat manual ringan lainnya. Sekarang sudah menggunakan alat berat," kata salah satu warga Kampung Panglong yang tidak mau dipublikasikan namanya, saat ditemui, Rabu (3/10/2018).

Selanjutnya pada tahun 2000, pertambangan pasir darat ini sudah mulai menggunakan alat-alat berat hingga tahun 2014. Dan saat ini, pengerjaannya sudah mulai menggunakan mesin sedot karena alat berat sudah tidak bisa lagi mengeruk galian yang sudah dalam.

Pria 48 tahun itu mengatakan, tanah di kawasan Kampung Panglong ini dimiliki oleh beberapa orang lama dan pernah berkecimpung di pemerintahan. Misalnya, HR adalah salah satu pemilik sebagian besar lahan di kawasan Kampung Panglong ini.

"Dia (HR) adalah salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan ini dan dijadikan area pertambangan pasir," ujarnya.

Sumber lainnya juga mengatakan, bahwa wagra di kawasan Kampung Panglong tidak pernah melakukan aksi unjuk rasa karena warga di kawasan itu takut akses jalan di Kampung Panglong tersebut ditutup oleh pemilik lahan.

"Kalau pemilik lahan tutup akses jalan, lewat mana lagi kami saat akan berangkat kerja, naik pompong?" tanya pria itu, bercanda.

"Selain itu juga ada beberapa oknum yang sering mendatangi beberapa titik lokasi pertambangan, namun tidak pernah sama sekali melakukan pengamanan terhadap para penambang liar tersebut," imbuhnya.

Pantauan di lapangan, lokasi pertambangan pasir darat tersebut sudah memasuki kondisi yang memprihatinkan. Di mana beberapa rumah sudah dikelilingi galian pasir dan hanya memiliki satu akses jalan.

Sementara jarak antara tanah yang sudah terkikis akibat penambangan pasir sudah berjarak 10 Meter dari pemukiman masyarakat dan sangat membahayakan warga sekitar.

"Jelas kami resah karena tempat kami saat ini sudah seperti pulau yang di kelilingi danau, saya harap pemerintah dan oknum terbuka matanya agar cepat memberhentikan pertambangan pasir ini," tutupnya.

Editor: Gokli