Perubahan Peruntukan Pasar Dipertanyakan

Perkumpulan Pedagang Pasar Induk Jodoh Bersikeras Tolak Penggusuran
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 03-10-2018 | 19:28 WIB
nomi-s.jpg
Ketua Perkumpulan Pedangang Bersatu Pasar Induk Jodoh, Nomi Sembiring bersama pedangang lain saat melakukan jumpa pers. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Bersatu Pasar Induk Jodoh tetap bersikeras menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kota Batam.

Pemko Batam merencanakan Pasar Induk Jodoh dibangun oleh pihak swasta yang nantinya akan menampung para pedagang di lahan seluas sekitar 1,5 hektar itu. Namun, pedagang yang mengaku memiliki hak di pasar tersebut, menilai tindakan Pemko Batam merupakan intimidasi.

Ketua Perkumpulan Pedagang Bersatu Pasar Induk Jodoh, Naomi Sembiring, pun mendesak pemerintah yang berpihak pada pedagang. Saat ini, katanya, pemerintah sendiri belum menyediakan tempat bagi pedagang jika nantinya akan digusur.

"Kami bukan pedagang liar. Mereka yang berdagang di jalan dekat Pasat Toss 3000 merupakan pedagang yang memiliki hak dan tempat di Pasar Induk. Namun kondisi pasar itu tidak hidup, makanya malam-malam kami turun ke jalan," katanya.

Ditambahkan, perwakilan Pemko Batam juga sudah melakukan pertemuan kembali dengan pedagang. Namun mereka membawakan maket bentuk pembangunan Pasar Induk dengan desain modern, dan hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara Israel Ginting, salah satu pedagang, menyebutkan konsep pemerintah melakukan penggusuran dan akan dibangun pasar dengan gedung baru tentunya memiliki dasar.

Namun perlu dipertanyakan, syarat dan ketentuan yang dipegang untuk mendirikan pasar sudah ada apa belum? Anggarannya seperti apa? Jangan nanti setelah digusur pasar itu terbengkalai.

"Kita mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk membangun. Anggaran dari mana? APBD atau APBN, semua harus jelas. Kami sudah bertanya pada DPRD, mereka belum mengetahui anggaran sudah ada atau belum," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pemerintah terbuka terkait Pasar Induk Jodoh. Pemerintah mengaku bahwa lahan Pasar Induk seluas 5 hektar, di antaranya 3,5 hektar milik perusahaan, sedangkan 1,5 hektar diperuntukkan untuk pedagang.

"Pembesan lahan itu kapan dan bagaimana? Tahun berapa BP Batam menyerahkan ke perusahaan swasta dan luasnya berapa? Biar pedagang ini mengetahui, sehingga ada keterbukaan," lanjutnya.

Begitu juga dengan apa yang disampaikan Jumpa Siregar, Departemen Hukum Perkumpulan Pedagang Bersatu Pasar Induk. Junpa mengatakan, awalnya Pasar Induk dibangun oleh BP Batam dengan peruntukan yang jelas dan memakan anggaran Rp36 miliar.

Kemudian pada Juli 2018 kemarin, sebagian dari bangunan Pasar Induk ini dihibahkan ke Pemko Batam. Kemudian berlanjut mau dilakukan pembangunan dan revitalisasi Pasar Induk seluas 1,5 hektar saja.

Permasalahannya, pasar induk masih didiami oleh pedagang yang memiliki hak karena sejarahnya dulu pernah terbit sertifikat di sana. Namun oleh Pemko Batam mau dilakukan revitalisasi dan membersihkan dengan memindahkan pedagang.

"Jelas pedagang tidak mau, karena relokasi yang dilakukan Pemko ke bangunan yang akan dibangun pihak ketiga dengan mebayar sewa. Fasilitas yang ada juga sangat minim. Ya, pedagang tidak mau dong," tegasnya.

Selain itu, Pemko juga membagikan maket mendirikan pasar modern dengan berbagai fasilitas. Namun pertanyaannya, jika hal itu dilakukan tentu akan terjadi perubahan peruntukan.

"Jika diartikan, Pasar Induk itu merupkaan pasar yang menyediakan pusat penyalur barang yang akan dibagikan ke pasar lain. Itu definisinya. Nah apa dasar hukum perubahan peruntukan tersebut? Apakah sudah pernah dibicarakan di DPRD sehubungan dengan tata ruang dan tata wilayah?" tanya dia.

Semua perubahan peruntukan itu harus memiliki tahap-tahap sesuai dengan aturan yang diaturdalam UU. "Ternyata DPRD Kota Batam mengaku sama sekali sebelumnya belum ada pembahasan. Lantas apa hak Pemko untuk merubah-rubah hal itu," lanjutnya.

"Kita jangan dulu berbicara tentang penggusurannya. Dasar hukum perubahan itu tadi saja mereka tidak bisa menjelaskan. Sebab ini pekerjaan yang kompehensif antara pemerintah dengan DPRD. Ini ujuk-ujuk main gusur, ada apa ini? Ada kepentingan apa di balik semua ini. Mereka telah melanggar aturan yang ada di republik ini," sesalnya.

Dalam Permen Perindustrian dan Perdagangan nomor 37 tahun 2017, pada pasal 25 disebut, salah satu persyaratan pembangunan dan revitalisasi pasar, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Dalam adiministratif disebutkan, memastikan lahan tersebut dalam penguasaan pemerintah yang dibuktikan dengan pemberian serifikat atau surat keterangan lain dari pihak berkompeten.

"Permasalahannya lahan itu pernah terbit sertifikat oleh pedagang. Nah apakah sertifikat yang muncul itu diabaikan begitu saja? Smentara jatuh tempo sertifikas itu sesuai UWTO selama 30 tahun. Ini baru berjalan 14 tahun. Bagaimana hak pedagang yang masih tersisa 16 tahun lagi?" Ucapnya.

"Apakah sudah pernah dibicarakan unyuk dihapuskan sertifikat ini? Kita baru masuk dalam masalah lahan, ada dua hak di situ. Hak pedagang yang memikiki sertifikat hanya yang diberikan ke Pemko. Makanya saya minta dalam pertemuan pihak BPN juga hadir biar jelas. BPN pasti mengatakan pernah," tambahnya lagi.

Lantas dengan adanya sertifikat itu, pemko semena-mena. "Ini baru permasalahan lahan. Jadi bicara penggusuran masih jauh. Dasar hukum soal perubahan struktur itu juga belum diketahui," pungkasnya.

Editor: Gokli