BP Batam Tegaskan Penjualan KSB di Bengkong dan Kabil Ilegal
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 03-10-2018 | 17:52 WIB
kavling-ilegal1.jpg
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Budi, dan Kabid Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Fesly Parandan, saat menjelaskan legalitas penjualan KSB di Bengkong dan Kabil. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan penjualan lahan kavling di kawasan Bengkong dan Kabil dengan program kavling siap bangun (KSB) untuk penataan rumah liar (Ruli) merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Budi, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (03/10/2018). Budi juga menegaskan aktivitas pematangan lahan di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, merupakan kegiatan ilegal dan tanpa ijin. Lahan tersebut juga berstatus hutan lindung.

"Untuk lahan di Kabil, berada di belakang sekolah SMA Negeri 21. Di Tanjung Buntung, ada kawasan hutan lindung dan ada yang non hutan lindung. Kegiatan pematangan lahan sudah dan dijual jadi KSB. Sampai sekarang lahan itu tidak pernah dialokasikan BP Batam," tegasnya.

Budi menambahkan, untuk kawasan Kabil, lahan tersebut dialokasikan ke Pertamina. "Hanya saja Pertamina diduga tidak menjaga lahan, sehingga kegiatan perusahaan swasta berjalan tanpa ijin dari BP," ungkap Budi lagi.

Ke depan, kata Budi, pihaknya akan memanggil orang-orang yang melakukan pematangan lahan mempertanyakan ijin pemantangan lahan, hingga melakukan kegiatan diatas lahan itu.

Hal senada dilontarkan Kabid Pengadaan dan Pengalokasian Lahan BP Batam, Fesly Parandan. Pematangan dan penjualan kavling di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal.

Dia juga memastikan tidak ada ijin untuk kegiatan penataan ruli di Bengkong. "Makanya nanti kita akan memanggil kontraktor yang melakukan kegiatan," ungkapnya.

Namun untuk luas lahan di Bengkong, Fesly mengaku belum mengetahui. Sementara di Kabil, luas lahan yang dialokasikan ke Pertamina seluas 4,6 hektar dengan peruntukan perumahan.

Editor: Dardani