KPU Lingga Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax ke Polisi
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 03-10-2018 | 15:16 WIB
hoax-ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaporkan salah satu akun pengguna media sosial (Medsos) Facebook ke Polres Lingga, Jumat (28/9/2018) lalu.

Akun ini dilapor KPU karena dianggap telah menyebarkan berita tidak benar alias hoax dalam postingan yang diunggahnya tentang tahapan Pemilu. Akun tersebut diinisialkan dengan singkatan MD.

"Ya kami laporkan ke polisi. Laporan kami buat berawal dari adanya pemberitaan hoax yang diposting oleh akun facebook dengan inisial MD. Pada postingan akun itu, tertanggal 18 September 2018 yang menyiarkan berita palsu dengan judul bahasa provokatif yaitu main ganda atau main dua kaki," kata Juliyati salah satu Komisioner KPU Lingga seperti rillis yang diterima BATAMTODAY, Rabu (3/10/2018).

Proses pelaporan oleh KPU ini diterima langsung pihak kepolisian setempat (Polres) dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/17/VIII/2018/SPKT-RESLINGGA.

KPU Lingga menurut Juliyati berpendapat pemilik akun telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sehingga disepakati untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.

Karena tak hanya berhenti di judul yang provokatif, akun tersebut juga menyertakan pemberitaan dengan kata-kata yang tetap bernuansa sama dengan judul dan mengandung fitnah.

"Akun facebook ini sekaligus memposting gambar yang seolah-olah potongan DCS KPU Kabupaten Lingga, karena memuat Lambang KPU, memakai judul gambar DCS DPRD Kabupaten Lingga serta gambar bendera kedua partai lengkap dengan daftar nomor urut calon yang dimaksud. Padahal itu tidak benar," terangnya

"Penetapan DCS itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/Hk.03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilu 2019, tidak ada satupun bakal calon ganda, termasuk atas nama Sui Hiok," tambahnya lagi

Juliati mengaku, pihaknya bisa membuktikan hal tersebut dengan terbitnya pemberitaan iklan DCS pada media lokal yang terbit tanggal 13-14 Agustus lalu.

Ia berharap, kasus ini dapat diproses dengan adil. Karena pemberitaan yang diunggah pengguna medsos itu telah merugikan KPU Kabupaten Lingga sebagai penyelenggara Pemilu.

Berikut isi kutipan postingan akun facebook berinisial MD yang dimuat tertanggal 18 September 2018 lalu. "Tidak cume KTP ataupun pemileh ganda menjelang Pemilihan Umum 2019, tapi juge ada caleg ganda. Dari daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPUD Lingga, terdapat 1 name dari 2 partai yang berbede. Di daerah Pemilihan II (Kecamatan Senayang) Sui Hiok terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat, dan juge terdaftar sebagai Caleg nomor urut 2 dari Partai Hanura. Walaupun baru DCS, cukop aneh bise terjadi seperti ini".

Editor: Yudha