Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Bawa Barang Seludupan
Oleh : Hadli
Rabu | 03-10-2018 | 14:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal patroli polisi XXXI-2004 Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan beragam barang ilegal di atas kapal KM Nira Permata-1 pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 02.30 Wib.

"Penangkapan sekitar pukul 02.30 Wib. Ketika itu Kapal patroli polisi XXXI-2004 sedang melaksanakan patroli rutin," kata Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (3/10/2018).

Benyamin mengatakan, pada saat pemeriksaan, KM Nira Permata-1 memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang telah habis masa berlakunya.

"Selanjutnya KM Nira Permata-1 di Ad-Hock dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit KM Nira Permata-1 GT 34, 1 bundel dokumen KM Nira Permata dan muatan berupa barang campuran.

"Tersangka Inisial H selaku nakhoda diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008," tuturnya.

Editor: Yudha