Alami Trauma, Korban Dugaan Penganiayaan SPN Dirgantara akan Jalani Test Psikologi
Oleh : CR2
Senin | 24-09-2018 | 13:52 WIB
retno-kpai1.jpg
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengungkapkan RS, korban dugaan penganiayaan SPN Dirgantara mengalami trauma dan harus menjalani test piskologi.

Setelah menjadi korban menyekapan dan pemborgolan, RS mantan siswa SPN Dirgantara mengalami trauma dan diharuskan menjalani test piskologi.

Retno Listyarti mengatakan RS mengalami gangguan psikologo setelah beberapa hari mengalami penyekapan dan pemborgolan yang dilakukan pihak SPN Dirgantara.

"Belakangan ini kata orang tua korban, RS selalu terbangun pada malam hari dan sering berteriak-teriak. Kami khawatir piskologi anak tersebut telah terganggu," kata Retno melalui sambungan telepon selulernya, Senin (24/9/2018).

Retno mengatakan beberapa hari lalu pihak KPAI sudah berkunjung ke rumah korban dan melihat kondisinya secara langsung.

"Saya sendiri yang turun ke rumah RS dan melihat dirinya dalam kondisi yang memprihatinkan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Retno mengatakan KPAI dalam waktu yang secepat-cepatnya akan membawa korban menjalani test piskologi agar korban bisa kembali menjalani aktivitasnya.

"Secepatnya kami akan bawa anak ini (RS) untuk menjalani test piskologi agar anak ini bisa menjalankan aktivitasnya kembali," ujarnya.

Selain itu, KPAI beberapa hari yang lalu juga sudah mendatangi SPN Dirgantara dan memeriksa langsung ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai sel saat ini sudah ber-AC.

"Kemarin kami juga sudah memeriksa ruangan sel itu dan saat ini sudah berubah, ruangan itu sudah dilengkapi dengan AC dan diberikan kasur," katanya.

Retno mengharapkan kejadian ini tidak akan kembali terjadi karena untuk sekolah jelas tidak diperbolehkan memiliki sel dan melakukan pemborgolan di depan umum.

"Saya harap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi karena akan menimbulkan korban-korban anak di bawah umur lainnya," tutupnya.

Editor: Yudha