Menteri ATR/BPN Diminta Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum untuk Tanah Masyarakat Kepri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 19-09-2018 | 13:52 WIB
dwi-ria-latifa12.jpg
Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berbagai polemik yang ada di Kepulauan Riau hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Seperti masalah tanah-tanah rakyat yang tidak ada kepastian hukum. Akibatnya, masyarakat menjadi korban penggusuran. Padahal, tanah tersebut sudah ditempati turun temurun.

Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, meminta agar Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah-tanah rakyat yang ada di Kepulauan Riau, saat melakukan Rapat Kerja (Raker) di Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung kemarin, Selasa (18/9/2018) itu, ia juga berharap permasalahan pertanahan di Kepri ini dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang ada.

"Hampir di semua wilayah kepri masyarakatnya mengalami persoalan terkait tanah. Padahal mereka sudah menempati lokasi itu turun temurun. Kondiai itu terjadi karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat," sesalnya, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (19/9/2018).

Dijelaskan, ia menyampaikan hal ini pada Kementrian ATR/BPN, menyikapi berbagai aspirasi masyarakat Kepri menyangkut kasus pertanahan yang terjadi.

Seperti permasalahan tanah masyarakat di Kelurahan Gading Sari, Tanjungbatu Kota, Tanjungbalai Karimun. Dimana, tanah yg sudah ditempati oleh masyarakat secara turun temurun tiba-tiba dikategorikan sebagai tanah hutan lindung.

Selain itu, ada juga permasalahan tanah masyarakat di Kampung Tirto Mulyo, Tanjungpinang, dan tanah masyarakat transmigrasi di Natuna serta di beberapa daerah lainnya di Kepri.

"Adanya berbagai permasalahan dan ketidakpastian hukum dari tanah di wilayah ini menyebabkan masyarakat tidak dapat beraktifitas dengan leluasa dan tidak dapat memanfaatkan secara maksimal tanah yang dimilikinya," jelas Ria.

Ditambahkan, Mentri ATR/BPN juga telah menjawab akan berkoordinasi dengan kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. Serta, meminta jajarannya untuk segera merespon berbagai permasalahan tanah yang ada di provinsi Kepulauan Riau.

"Dengan adanya upaya penyelesaian permasalahan ini, saya berharap hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi sehingga kesejahteraan masyarakat pun dapat terwujud," pungkasnya.

Editor: Yudha