Ditpolair Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Perairan Natuna
Oleh : Hadli
Senin | 17-09-2018 | 16:52 WIB
polair-ilegal-fishing1.jpg
Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Binyamin Sapta Pada saat mengintongrasi tetsangka melalui penerjemah di Pelabuhan Batuampar, Senin (17/9/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Patroli Kapal Baladewa 8002 berhasil mengamankan dua unit kapal kayu yang tengah beraktifitas melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Vietnam itu telah mencuri berbagai jenis ikan dengan berat 1 ton.

Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Binyamin Sapta mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu (12/9/2018). Ketika itu Kapal Patroli Polair Mabes yang BKO di Polda Kepri melakukan patroli rutin. Pada pukul 02.30 Wib KP Baladewa 8002 saat melintas di Natuna Utara, Kepulauan Riau medeteksi dua buah kapal pada posisi 05 deraat 50' 162" U - 105 derajat 52' 358" T.

Pada saat dilakukan pengejaran pada pukul 2.45 wib, kedua kapal berhasil ditegah di posisi dan waktu yang berbeda. Kapal bt92684ts pukul 03.00 wib di posisi 05 deraat 55' 984" N - 105 derajat 178' T dan kapal bt93528ts pukul 3.30 Wib di posisi 05 derajat 56' 236" U - 106 derajat 00' 992" T.

"Kedua kapal ini bekerja sama. 1 kapal beroperasi dan satu kapal lagi tugasnya menarik jaring. Jadi moduanya menggunakan kapal penggendeng. Tapi kedua kapal dilengkapi jaring sekaligus petrol," ujar Binyamin, di Pelabuhan Batuampar, Senin (17/9/2019).

Slamet, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menuturjan kejahatan pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat RI.

"Untuk itu, Kami sangat berterimakasi kepada polair. Sebelumnya lada Agustus lalu kami juga telah menangkap empat kapal ikan asing dan sudah kita serahkan ke Kalimantan. Mari kita saling menjaga untuk melakukan pencegahan agara tidak terus terjadi pencurian ikan lagi diwilyah kita," jelasnya.

Selain barang bukti lebih kurang 1 ton beragam jenis ikan, petugas Polair mengamankan 10 abk dan 1 nahkoda Pham Van Dinh Ann dari kapal BT92684TS dan 2 abk berserta nahkoda Nguyen Van Gian.

Barang bukti lannya dari kapal BT92684TS, alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, jaring 1 buah, gps merk haiyang 1 unit, gps merk furuno 1 unit, radio merk super star 1 unit, radio merk icom 1 unit, radio merk galaxy 1 unit dan radio merk any tone 1 unit.

Dari kapal BT93528TS alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit jaring 1 buah, gps merk haiyang 1 unit, gps merk furuno 1 unit, radio merk super star 1 unit dan radio tanpa merk 1 unit.

Pasal yanh dilanggar, pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang- undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Editor: Yudha