OJK Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergoda Bunga Rendah Fintech Ilegal
Oleh : Nando Sirait
Senin | 17-09-2018 | 14:52 WIB
ojk1.jpg
Humas OJK Pusat, Ahmad Iskandar saat memaparkan perkembangan fintech di Turi Beach Resort, Nongsa, Senin (17/9/2018). (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak terlalu tergoda dengan bunga rendah yang ditawarkan oleh Industri Financial Technology (Fintech) yang bergerak di bidang Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman individu dengan syarat yang tergolong mudah.

Hal tersebut disampaikan langsung Humas OJK Pusat, Ahmad Iskandar saat menyampaikan perkembangan fintech di Turi Beach Resort, Nongsa, Senin (17/9/2018).

Saat ini OJK mencatat ada lebih dari 500 fintech tengah berkembang menyerbu pasar Indonesia. Hanya saja, dari jumlah tersebut hanya 67 fintech yang resmi terdaftar dan baru satu yang sudah resmi memiliki izin dari OJK. Sedangkan sisanya ada sekitar 400 fintech yang beroperasi secara ilegal.

Ahmad menambahkan, Fintech ilegal umumnya memiliki ciri-ciri, yakni model bisnis pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek. Kemudian menawarkan bunga sekitar 1% hingga 3% per hari, dengan proses pencairan pinjaman cepat. Sehingga ini menarik minat masyarakat, karena persyaratan yang diminta juga tergolong sangat mudah.

Akibatnya kehadiran fintech ilegal tersebut, cenderung merugikan peminjam di antaranya, proses penagihan memaksa dan data pribadi peminjam disalahgunakan. OJK menemukan, ada peminjam yang kehilangan pekerjaan karena tidak sanggup membayar. Maka itu pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan diharapkan tidak mudah tergiur dengan persyaratan yang mudah dan proses cepat.

"Teliti dulu syaratnya, jangan dilihat bungannya hanya 1%, tapi juga harus dicermati itu jangka waktunya itu," katanya.

Selain terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat, OJK kata Ahmad juga sudah berkoordinasi dengan stake holder lainnya. Bahkan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai lemabaga pemerintah juga meminta entitas fintech P2P Lending tersebut untuk, menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan memblokir website perusahaan P2P Lending ilegal. Serta meminta Google menghapus aplikasi fintech tersebut. Satgas Waspada Investasi akan bekerja sama dengan dua lembaga tersebut dalam waktu dekat. Dengan demikian tentu diharapkan bisa meminalisir kerugian masyarakat.

"Kita tidak bisa membendung perkembangan teknologi. Namun OJK berharap masyarakat bisa cerdas dan jika ada pertanyaan atau perlu informasi bisa membuka website resmi OJK di https://ojk.go.id," katanya.

Sementara itu, untuk di Kepri pihaknya mengaku belum menemukan fintech yang telah terdaftar di OJK, tapi untuk penggunanya diakuinya ada beberapa masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi fintech tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan di Batam dan Kepri.

Editor: Yudha