Kuasa Hukum Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga Kembali Ditunda
Oleh : CR2
Kamis | 13-09-2018 | 12:40 WIB
mulkansyah1.jpg
Sidang pencemaran nama baik Bupati Lingga Alias Wello dengan terdakwa Mulkansyah di PN Tanjungpinang. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang Terdakwa Mulkansyah Ketua Riau Corruption Watch (RCW) dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Lingga Alias Wello kembali ditunda karena sembilan penasehat hukum terdakwa yang tidak hadir, Rabu (13/9/2018).

Saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Redite serta JPU Rumondang, terdakwa Mulkansyah melakukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar persidangan ditunda.

"Hakim ketua, saya memohohon agar sidang ditunda karena pengacara saya berhalangan untuk hadir," katanya.

Merespon permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan mempertanyakan permohonan terdakwa kepada Jaksa Penuntut umum.

"Bagaimana Jaksa, apakah permintaan terdakwa bisa di terima," kata Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan kepada JPU di ruang persidangan.

Menanggapi hal itu, Jaksa penuntut Umum Rumondang menolak dengan alasan sidang yang terlalu di lambat-lambatkan, "Kuasa Hukum Terdakwa ada Sembilan yang mulia, tapi tidak bisa hadir satupun," ujarnya.

Rumondang menambahkan bahwa sidang tersebut bukan sidang main-main dan agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah keterangan saksi ahli dari UISU.

"Ini sidang bukan main-main, jangan terus diundur-undur," tutupnya.

Hal tersebut pun membuat Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan mengambil keputusan agar Sidang terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut ditunda minggu depan.

"Karena Terdakwa juga memiliki hak permohonan, kita akan kabulkan dengan catatan apabila sidang selanjutnya kuasa hukum terdakwa tidak hadir, maka sidang akan tetap berjalan," ujarnya sambil mengetuk palu persidangan.

Editor: Yudha