Modusnya Lempar Bungkus Rokok Berisi Sabu

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Barelang
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-08-2018 | 14:28 WIB
sabu-lapas1.jpg
Penangkapan sabu di Lapas Barelang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riyan Hidayat ditangkap petugas karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Barelang Kamis (30/8/2018) pukul 10.00 WIB.

Rian ditangkap setelah mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara melemparkan satu bungkus rokok yang berisi kristal putih seberat 25 gram sabu. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas yang berjaga di pos atas Lapas Barelang.

Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang berjalan mendekati tembok Lapas dan melemparkan sesuatu ke arah dalam Lapas. "Kejadian ini diketahui pertama kali oleh CPNS Lapas yang berjaga di pos atas," ujar Kalapas Barelang Surianto.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Karupam Takfirlana, yang bertugas saat itu memerintahkan 2 orang CPNS untuk mengecek dan menangkap orang yang mencurigakan tersebut. Setelah ditangkap Riyan sempat menerima telepon dari seseorag yang menunggu diparkiran halaman depan Lapas dan mengatakan dirinya tertangkap.

"Anggota Tim Polsus berusaha mengejar satu orang lainnya, tapi gagal karena telah kabur menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Dari hasil interogasi singkat Riyan mengakui melemparkan sesuatu yang menurut pengakuannya titipan dari orang. Menurut pengakuannya, ia diberikan upah sebesar Rp2 juta untuk melempar barang tersebut.

"Barang bukti kita temukan di atas atap perpustakaan Lapas. Guna proses hukum lebih lanjut, Lapas menyerahkan barang bukti dan pelaku ke BNN Provinsi Kepulauan Kepri," ujarnya.

Surianto menambahkan sangat mengaprisiasi keberhasilan kinerja anggotanya dalam mencegah penyelundupan Narkotika ke Lapas Batam. Ia berjanji akan mengusulkan anggotanya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mendapatkan penghargaan pada perayaan Hari Dharma Karya Dhika 30 Oktober mendatang.

Editor: Yudha