BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti 6,5 Kg Sabu
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-08-2018 | 13:04 WIB
pemusnahan-sabu11.jpg
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan. (Foto: Irwan)

BATOMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.578,07 gram atau 6,5 kg pada Kamis (30/8/2018) pukul 11.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut ditangkap saat akan diselundupkan ke Indonesia melalui Batam dari negara tentangga Malaysia.

"Total yang kami musnahkan, enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh gram sabu-sabu dari 3 kasus berbeda peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," ujar ujar Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Richard merinci kasus pertama yang berhasil digagalkan berinisial A (21) dan H (45) WNI, pada 1 Mei 2018, sekitar pukul 07.30 Wib di pinggir jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam. Dari tangan kedua terduga tersangka aparat berhasil mengamankan 3.590 gram.

"Dari pengangkapan tersebut, BBN mengembangkan dan menangkap tersangka berinisial A (21), dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.490 gram," ungkapnya.

Untuk kasus kedua terjadi pada Selasa 24 April 2018, sekitar pukul 18.15 Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial O (20). Pelaku ditangkap kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106gram yang disimpan didalam anus. Kemudian dilokasi yang sama dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial K (26) kedap membawa barang bukti sabu seberat 80 gram yang juga disimpan didalam anus.

"Dari dua tersangka yang menyimpan barang bukti di anus dilakukan pemusnahan sebanyak 1.418,24 gram dan sebanyak 71,76 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Untuk kasus yang ketiga terjadi pada Sabtu (30/7/2018) sekira pukul 15.50 WIB di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Batam. Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial G (53) WNI.

Tersangka kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5.260 gram. Setelah menangkap G, BNN kembali mengembangkan dan menangkap seorang perempuan berinisial R (36) yang merupakan pemasuk barang haram dari Malaysia.

R ditanggap di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel. Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Tersangka yang lain itu hanya sebagai kurir narkoba dari Malaysia ke Batam. Kecuali seorang perempuan R yamg merupakan pemasok barang haram tersebut. Jaringan R di Batam masih kita kembangkan, termaksud jaringan yang diluar Batam," tegas Richard.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha