Akankah Perkara Erlina Dilanjutkan ke Pembuktian?
Oleh : Gokli
Selasa | 28-08-2018 | 19:52 WIB
lp-4-juta.jpg
Laporan polisi yang menyeret Erlina ke proses hukum dugaan penggelapan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baloi, menanti kearifan majelis hakim PN Batam untuk mempertimbangkan eksepsi yang dia ajukan melalui penasehat hukumnya atas dugaan penggelapan yang didakwaan jaksa penuntut umum.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim PN Batam, Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza pada persidangan sebelumnya, besok Rabu (29/8/2018) sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Apakah dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Erlina dilanjutkan ke pembuktian?

Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, menyampaikan, sangat optimis bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Erlina akan membuat putusan yang adil.

Menurut dia, majelis hakim sebelum membuat putusan sela akan mempelajari berkas perkara, dakwaan penuntut umum serta eksepsi terdakwa. Di mana, katanya, ada beberapa kejanggalan dalam perkara itu, sejak proses penyidikan di kepolisian sampai dengan adanya surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"Pertama, dalam laporan polisi yang dibuat pihak BPR Agra Dhana, kerugian korban akibat perbuatan Erlina hanya Rp4 juta rupiah. Pun, itu adalah bunga dari uang yang pernah dipakai Erlina yang mana uang pokok itu telah dikembalikan. Sementara, dalam surat dakwaan kerugian korban berobah menjadi Rp117 juta lebih. Ini kan aneh, tak jelas berapa kerugian korban sebenarnya, tentu laporan polisi dan surat dakwaan harus sinkron," kata Manuel, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/8/2018) malam.

"Logikanya seperti ini, korban melapor kehilangan sepeda. Masa dalam surat dakwaan jadi kehilangan mobil?" tambahnya, membuat analogi perkara yang dihadapi kliennya.

Lainnya, sambung Manuel, dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan adanya hasil audit internal pihak BPR Agra Dhana yang dilakukan manager marketing dan direktur marketing, serta adanya laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri. Sementara faktanya, dalam daftar barang bukti, semua yang disebutkan itu sama sekali tidak ada tercantum sebagai barang bukti.

"Dalam daftar barang bukti tidak ada sama sekali hasil audit baik itu akuntan publik yang terdaftar di OJK/BI maupun internal BPR serta LHP OJK. Terus munculnya barang bukti dasar penyidikan dan penyusunan surat dakwaan itu, dari mana?" heran dia lagi.

Manuel juga menyinggung soal LHP OJK, setelah dilakukan konfirmasi sekaligus menindaklanjuti laporan yang yang dibuat ke OJK Kepri terkait dugaan kejahatan perbankan oleh BPR Agra Dhana, terungkap bahwa OJK menyatakan tidak pernah memberikan LHP kepada penyidik. Di mana, memang LHP OJK itu sifatnya rahasia.

"OJK sendiri bilang LHP itu rahasia dan tak pernah diberikan kepada penyidik. Tetapi dalam surat dakwaan muncul adanya LHP OJK sebagai dasar dari perkara itu. Ini jadi pertanyaan besar," ungkapnya.

Pun demikian, Manuel P Tampubolon tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. "Kita serahkan sepenuhnya kepada mejeli hakim untuk membuat putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Sebelumnya, sidang penggelapan dalam jabatan yang didakwakan terhadap Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8/2018) sore.

Persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa, disampaikan jaksa Rosmarlina Sembiring, melalui rekannya Samsul Sitinjak di hadapan majelis Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza, serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumny, Manuel P Tampubolon.

Dikatakan Samsul, eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berdasar dan tidak bisa diterima. Sebab, penuntut umum menilai eksepsi tersebut hanya cari-cari alasan dan juga sudah menyinggung materi pokok perkara.

"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima surat dakwaan penuntut umum," kata Samsul, setelah membacakan uraian jawaban atas eksepsi terdakwa.

Tak hanya itu, Samsul juga meminta agar majelis hakim menyatakan agar Erlina tetap dapat didakwa dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor register perkara: PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tertanggal 10 Juli 2018. "Menyatakan terdakwa Erlina tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Editor: Surya