Nyamannya Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Harbourbay Batam

Paspor Mati Bisa Diperpanjang, Cukup Bawa Paspor Lama
Oleh : Hadli
Jum\'at | 10-08-2018 | 14:04 WIB
layanan-paspor1.jpg
Kepala Unit Layanan Parpor Harboubay Batam, Sofia W Dewi memantau layanan paspor. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat yang memiliki paspor dan telah habis masa berlaku dalam hitungan tahun, masih bisa diperpanjang tanpa harus melalui proses yang berbelit. Asal paspor lama tersebut tidak hilang.

"Paspor yang masa penggunaanya sudah habis bisa diperpanjang, cukup membawa buku paspor yang lama. Berapa tahun sudah mati tidak menjadi masaalah, karena data sudah ter-record semua," kata Kepala Unit Layanan Parpor Harboubay Batam, Sofia W Dewi, Jumat (10/8/2018).

Untuk paspor yang hilang, lanjut Sofia, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Nantinya, akan di wawancara dan BAP oleh petugas. "Kalau paspor hilang, proseduralnya laporan kehilangan polisi dan kemudian di BAP Tim Wasdakim," ungkapnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

"Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009," bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (10/8/2018) kemarin.

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

Sofia melanjutkan, Kantor Unit Layanan Parpor Harboubay Batam ini aktif pada 13 Desember 2017 lalu. Saat itu, kuota layanan pembuatan paspor sebanyak 50 nomor antrean. Namun permintaan pengurusan paspor semakin bertambah seiring banyakinya masyarakat yang melakukan pengurusan.

"Dari 50 kami tambah perlahan menjadi 60, 70 dan terakhir saat ini perhari 80 nomor antrian. Masyarakat yang mengantri merupakan pemohon yang sudah mendapat pesan WA dari system untuk datang membwa berkas. Selain pemohon tidak kami izinkan," paparnya.

Layanan antrian via whatsapp (LAW) yang diterapkan Kantor Imigrasi saat ini mempermudah masyarakat sekaligus menghapus praktek percaloan. Sebab, hanya pemohon yang boleh menunjukkan pesan balasan dari pendaftar yang telah mengirimkan datanya ke 0855 656 2017.

"Sudah ada 6.707 paspor yang kami keluarkan di sini (kantor imigrasi harbourbau, red), penolakan 40 pemohon, dengan rincian 31 orang datanya langsung ditolak sistem, 9 terduga TKI non prosedural," jelasnya.

Data yang ditolak sistem, jelas Sofia, karena sebelumnya pemohon telah memiliki paspor. Namun pemohon mengajukan paspor baru. Pada saat sesi wawancara bertaahan yang dilakukan petugas Imigrasi, paspor kebanyakan sengaja dimatikan di luar negri.

"Sama dengan TKI non prosedural. Diketahui pada saat sesi wawancara. Rata-rata mereka adalah warga diluar Batam, Kepulauan Riau," paparnya.

Kantor Layanan Paspor Imigrasi Harbourbay buka pada Senin - Kamis pada pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.00 Wib. Untuk hari Jumat pukul 7.30 wib sampai dengan 16.30 wib.

Display layanan paspor di Kantor Unit Layanan Parpor Harboubay Batam ini tertata rapi, bahkan lengkap dengan tersedia ruang untuk ibu menyusui.

Editor: Dardani