Empat Terdakwa Ajukan Aksepsi

Jaksa Tak Mengurai Siapa Pemilik Sabu 1,3 Ton di Kapal MV Sunrise Glory
Oleh : Gokli
Rabu | 01-08-2018 | 09:16 WIB
eksepsi-sabu-1-3.jpg
Empat WN Taiwan yang didakwa atas kepemilikan sabu 1,3 Ton. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara sabu 1,3 ton yang menyeret empat orang warga negara (WN) Taiwan, masing-masing Cheng Chin Tun (nahkoda), Chen Chung Nan (kapten), Huang Chin An (ABK) dan Hsieh Lai Fu (ABK), untuk duduk di kursi pesakitan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/7/2018).

Dalam persidangan kedua ini, penasehat humum empat terdakwa mengajukan penolakan terhadap surat dakwaan atau eksepsi, di mana surat dakwaan jaksa dinilai kabur alias tak jelas.

Adapun dalil eksepsi masing-masing terdakwa, yang dibacakan penasehat hukum itu, menyoal mengenai pemilik sabu 1,3 ton di dalam Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin. Sebab, dalam surat dakwaan tidak diuraikan siapa pemilik sabu tersebut.

Tidak itu saja, keterelibatan para terdakwa terhadap sabu itu juga dinilai tidak ada. Pasalnya, para terdakwa direkrut Cho Tien Yu (DPO) untuk mengoperasikan kapal dengan peranya masing-masing.

"Huang Chin An direkrut untuk menjadi ABK yang mengurusi mesin. Ia dijanjikan upah 80 ribu Dolar Taiwan. Sama sekali dia tidak ada hubungan dengan sabu itu," kata penasehat hukum.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang eksepsinya disusun dan dibacakan terpisah, juga diyakini tak memiliki hubungan dengan sabu tersebut.

"Dalam surat dakwaan, jaksa malu-malu untuk menguraikan secara rinci dan jelas tindak pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa. Juga, tidak disebutkan siapa pemilik sabu tersebut, hanya disampaikan ditemukan di dalam kapal. Pun, para terdakwa mengetahui ada sabu di kapal itu tiga hari setelah penangkapan," kata dia.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa menunda sidang sepekan. Pada persidangan berikutnya, penuntut umum dari Kejaksaan Agung maupun Kejari Batam akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Sebelumnya, masing-masing terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah didakwa dengan pasal yang sama, yakni dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Merujuk acaman pidana dalam pasal ini, masing-masing terdakwa terancam hukum mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Surya