Uba Ingan Dukung PGIW Desak Gubernur Revisi SK Pengurus LPPD Kepri
Oleh : Gokli
Jum\'at | 20-07-2018 | 10:16 WIB
uba-ingan.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Desakan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) terhadap Gubernur Nurdin Basirun untuk segera merevisi SK pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri mendapat dukungan dari anggota DPRD Batam.

Adalah Uba Ingan Sigalingging, pelaku musik sekaligus anggota DPRD Batam setuju dengan sikap PGWI Kepri, mengingat ketidakjelasan pengangkatan para pengurus LPPD. Selain melanggar Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2005, Gubernur juga harusnya melibatkan para pengurus geraja, yang memang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) merupakan gawean gereja.

"Saya setuju dengan sikap PGWI Kepri. LPPD jangan jadi ajang cari makan. Harusnya pengrus gereja dilibatkan, karen memang Pesparawi gawean gereja, bukan gawean politik," kata Uba, menyikapi tuntutan PGIW Kepri terhadap Gubernur Nurdin Basirun, Jumat (20/7/2018).

Ditambahkannya, pengurus LPPD Kepri yang tidak melibatkan pengurus gerja maupun persekutuan geraja jelas salah. Harusnya, kata dia, dari segi akuntabilitas publik bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini jelas aneh, jika persekutuan geraja tak dilibatkan dalam pembentukan LPPD. Sama saja yang ada saat ini pengurs tak jelas dan hasilnya sudah pasti tidak jelas," kata Uba.

Pesparawi, kata Uba, bukan lagi perlombaan tingkat lokal, ini sudah nasional, bahkan internasional. Tentunya, dalam pembentukan pengrus harus menaati aturan dan mekanisme yang berlaku.

"SK pengurus LPPD Kepri yang sudah ada saat ini harus segera direvisi. Persekutuan gereja harus dilibatkan, jangan dibuat serampangan," tegas Politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri menilai pembentukan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri melanggar Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2005.

Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri, yang dijadwalkan mengikuti perlombaan tingkat nasional di Pontianak, Kalimantan Barat pada 29 Juli - 4 Agustus 2018, pun dinilai meninggalkan banyak persoalan.

Sesuai Permenag 10/2005, pembentukan LPPD harus berdasarkan masukan dari lembagai gereja di Kepri. Selanjutnya disampaikan ke Kementrian Agama dan diteruskan ke Gubernur untuk dikeluarkan SK dan dilantik.

Namun yang terjadi di Kepri, pembentukan LPPD tidak melibatkan serta tanpa sepengetahuan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri.

Menyikapi adanya pelanggaran dalam pembentukan LPPD ini, semua lembaga Aras dan PGIW Kepri menyatakan sebuah sikap berkaitan dengan LPPD yang ada dan kontingen Pasparawi yang akan berangkat ke Kalimantan Barat.

"Pembentukan LPPD itu berdasarkan masukan dari lembaga. Tetapi yang terjadi, kami tidak dilibatkan dalam pembentukan LPPD. Pengurus LPPD Kepri juga dilantik oleh Gubernur tanpa sepengetahuan lembaga gereja," kata Sekretaris PGIW Kepri, Pendeta Agripa Selly, saat konprensi pers di Kantor PGIW Kepri, Batam Center, Rabu (18/7/2018).

Editor: Surya