Komite Sekolah Marak Disalahgunakan Jadi Pintu Masuk Pungli
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-07-2018 | 12:40 WIB
udin-p11.jpg
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, minilai komite sekolah tidak memiliki fungsi yang signifikan. Bahkan, tidak jarang dijadikan sebagai pintu masuk pungutan liar (Pungli).

Seperti yang terjadi di SMPN 10 Batam. Saat dilakukan penggeledahan, justru uang bernilai ratusan juta ditemukan di rumah Ketua Komite Sekolah.

"Kalau saya mengatakan komite sekolah sebetulnya tidak ada fungsinya atau tidak ada gunanya. Kalaupun memang ada fungsinya, namun mereka sudah banyak lari dari jalur tugas daripada komite itu," tegasnya, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, apabila dikaji lagi peran dari komite sebetulnya bisa menjalin kerja sama dengan pihak luar, pihak swasta. Sehingga, apa yang menjadi keluhan apa yang menjadi kebutuhan sekolah itu bisa terpenuhi dengan kerja sama tadi.

"Misalnya lewat CSR, apalagi di Batam ini kita lihat pada masa masa jayanya industri baik itu galangan atau garmen atau elektronik siapa sih yang bilang di Batam ini tidak pernah ada CSR," ujarnya.

"Namun selama ini transparansi dari Dinas Pendidikan itu tidak ada mengenai anggaran yang masuk. Bukan hanya di Dinas Pendidikan saja, ke sekolah kami menanyakan rencana anggaran biaya dan pendapatan sekolah misalnya, karena mereka ada dana BOS, dan apa yang mereka kutip dari orang tua, mereka tidak mau terbuka," lanjut Udin.

Ia mengakui, memang ini kekurangan dari DPRD Kota Batamyang seharusnya bisa bersikap tegas. "Tapi sekali lagi DPRD Kota Batam itu bukanlah eksekutor karena semua itu kewenangan daripada eksekutif," tambahnya.

Dengan ketidaktrasparan sekolah memberi tahukan berapa lokal yang bisa menampung rombongan belajar (rombel), akan membuat orangtua murid mendatangi sekolah meminta bantuan agar anaknya bisa masuk sekolah.

"Ini adalah modusnya. Nah ketika datang ke sekolah, sekolah akan mengarahkan lewat komite. Jadi seolah-olah semua itu menjadi tugas komite. Sebetulnya ini enggak ada kewenangan komite," ujar Udin, Rabu (18/7/2018).

Namun, karena komite juga SK- nya dikeluarkan oleh kepala sekolah, jadi jangan salah dan jangan heran apabila komite sekolah itu ada yang menjabat sampai bertahun-tahun.

"Sebenarnya masa jabatan komite itu hanya 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan. Artinya kalau paling lama pun dia itu 6 tahun. tapi faktanya di lapangan itu komite ada yang sudah 9 atau 10 tahun," sesalnya.

Kenapa bisa demikian lanjutnya, kepala sekolah akan melihat ketika oknum komite tersebut dianggapnya bisa bekerjasama dengan dia, maka akan dipertahankan, sehingga bisa menghasilkan uang.

Sebab, ketika orang tua murid tahu anaknya tidak bakal tertampung, dia akan berupaya mencari pinjaman, demi anaknya bisa masuk. Tentunya, uang tersebut diberikan melalui komite.

Editor: Yudha