Tjipta Fudjiarta sudah Jabat Komisaris di PT BMS Sejak Tahun 2011
Oleh : Gokli
Selasa | 10-07-2018 | 18:43 WIB
saksi-berlian1.jpg
Berlian, usai memberikan kesaksian di PN Batam atas perkara pengelapan terdakwa Tjipta Fudjiarta. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, terdakwa penipuan dan penggelapan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia hadir bersama penasehat hukumnya, Hendi Devitra dan rekan, untuk mendengar keterangan empat saksi dari jaksa penuntut umum.

Sidang yang digelar pada Senin (9/7/2018) itu berlangsung cukup lama, dari siang sampai malam. Masing-masing saksi, memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui, yang pada intinya tidak ada yang menguatkan surat dakwaan jaksa.

Saksi pertama, Berliana. Ia menuturkan pernah bekerja sebagai Asisten HRD di PT Bagun Megah Semesta (BMS) pengelola BCC Hotel sejak Desember 2011 sampai Desember 2014.

"Tugas saya sejak diterima di perusahaan itu mengurus semua perizinan yang berkaitan dengan operasional hotel, termasuk mengurus izin tenaga kerja asing yang merupakan karyawan di hotel tersebut," kata Berliana, mengawali kesaksiannya di hadapan majelis hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Dengan pekerjaan itu, Berliana mengaku pernah melihat, bahkan membacaka akta-akta perusahaan. Di mana, memang fotokopian akta-akta itu dia perlukan untuk kelengkapan pengurusan izin-izin yang berkaitan dengan PT BMS maupun BCC Hotel.

"Sejak saya bekerja, Tjipta Fudjiarta (terdakwa) sesuai akta yang pernah saya lihat dan baca posisinya sebagai komisaris. Sementara Conti Chandra (pelapor) sebagai direktur," kata Berliana.

Masih kata Berliana, sekitar tahun 2013 PT BMS melakukan perubahan struktur organisasasi sebanyak dua kali. Namun, Tjipta Fudjiarta posisinya tidak pernah berubah, selalu menjadi komisaris.

"Yang berubah sususan direktur saja. Pertama Direktur Utama Winston, sebagai Direktur Conti Chandra. Kemudian perubahan kedua di tahun yang sama, Direktur Utama tetap Winston dan posisi Direktur jadi Jauhari," jelasnya.

Mengenai adanya perubahan ini, majelis hakim sempat menyinggung nama-nama lain dalam susunan Direksi dan juga pengetahuan saksi akan perkara tersebut.

"Saya pernah lihat ada akta sebelumny,  di situ ada Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas. Mengenai perkara ini saya tidak tahu persis, tetapi pernah dengar dari terdakwa dan juga istinya Conti ada ribut-ribut soal saham. Permasalahan pastinya, saya tidak tahu, karena bukan itu pekerjaan saya," ungkap Berliana.

Berliana juga menerangkan, sepengetahuan dia BBC Hotel mulai beroperasi pada Oktober 2011. Setelah dia bekerja pada Desember 2011, awalnya operasional hotel diurus Conti Chandra selaku Direktur, kemudian dilanjutkan Winston.

"Setelah Winston masuk, Conti sudah jarang ke hotel. Bahkan untuk mendapatkan kuasa saja mengurus izin tinggal dan kerja karyawan Winston, saya terpaksa minta sama komisaris (Tjipta Fudjiarta), karena Conti sudah tidak mau tanda tangan kuasa," bebernya.

Saksi kedua, Desi selaku kasir di BCC Hotel mengaku tidak banyak tahu mengenai persoalan itu. Beberapa pertanyan yang diajukan jaksa maupun majelis dan penasehat hukum terdakwa, dijawab dengan kata tidak tahu.

Saksi berikutnya, Erlida Siburian, yang pernah bekerja di Kantor Notaris Anly Cenggana. Ia mengaku melihat dan menyaksikan langsung pembuatan akta jual beli antara pemegang saham lama PT BMS kepada Tjipta Fudjiarta. Pembuatan akta itu, katanya, dihadiri semua pihak, termasuk Conti Chandra.

"Sebelum para pihak datang, konsep sudah dibuat duluan. Setelah para pihak hadir, kemudian dibacakan lalu tanda tangan. Termasuk saya sebagai saksi di akta itu," kata Erlida.

Hanya saja, Erlida mengaku tidak tahu menahu soal transaksi pembayaran antara penjual dengan pembeli. "Soal transaksi pembayaran saya tidak tahu. Tetapi saat itu jual beli terlaksana dengan kehadiran semua pihak," tegasnya.

Terakhir saksi keempat, Suwarno alia Ahuat menerangkan pernah disuruh terdakwa menjemput Conti Chandra dan istrinya ke bandara (Polonia) saat mereka ke Medan. Dari bandara, Conti dan istrinya diantar sampai ke rumah terdakwa.

"Sekitar tahun 2011, saya disuruh terdakwa menjemput Conti Chandra dan istrinya ke bandara. Mereka saat itu datang ke Medan untuk bertemu terdakwa di rumahnya," kata dia.

Editor: Surya