Tiga Tahun Tak Beroperasi, Pengusaha SPBU di Simpang Jam Merasa Dirugikan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 05-07-2018 | 13:28 WIB
spbu-simp-jam1.jpg
SPBU Simpang Jam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan SPBU di Simpang Jam yang sudah tidak beroperasi sekitar tiga tahun, menjadi polemik. Pengusaha minta kebijakan pemerintah agar memberi izin sementara agar tetap bisa beroperasi.

Meski pertemuan dengan pemerintah sudah beberapa kali dilakukan, namun belum ditemukan titik terang untuk permasalah tersebut. Bahkan, Senin (2/7/2018) kemarin juga kembali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Batam bersama instansi terkait, juga dirasa masih belum ada titik terang.

SPBU di Simpang Jam yang beralamat di Komplek Sakura Anpan Block D 04 Batam Kepri, adalah SPBU pertama kali yang ada di kota Batam. Namun akibat adanya proyek pemerintah, karena terkendala persoalan lahan.

Direktur utama PT Utama Mulia Batam, Muliati menyampaikan, pihaknya selaku pengusaha dan pemilik sudah mengikuti aturan pemerintah.

"Kebijakan kita kembalikan ke BP Batam dan Pemko. Namun kalau untuk membuka tempat yang baru, dana yang dibutuhkan cukup besar. Kami meminta kebijakan dari semua pihak dimana kami telah memberikan kontribusi ke Batam selama ini," ujarnya.

Dengan kata lain, ia berharap bisa diberikan kebijakan untuk menggunakan lahan tersebut sehingga SPBU bisa beroperasi sementara waktu sebelum digunakan.

Ditambahkan, dalam perencanaannya, lokasi SPBU itu akan dijadikan taman kota. Namun sebelum dibangun, ia berharap SPBU bisa beroperasi terlebih dahulu.

"Kami sadar kalau lahan itu milik pemerintah. Namyn kami memohon untuk dapat diberikan sementara menggunakan lahan yang diperuntukan untuk SPBU (dispensasi)," harapnya.

Editor: Yudha