Panitia Seleksi Anggota Ombudsman Keperi Dituding Tak Profesional
Oleh : Gokli
Selasa | 29-05-2018 | 08:28 WIB
mahmud-amir.jpg
Amir Mahmud, salah satu peserta seleksi Ombudsman Kepri yang dinyatakan gagal pada ujian tertulis. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses seleksi penerimaan anggota Ombudsman Kepri yang berlangsung pada Mei 2018 ini dinilai tidak transparan. Bahkan, Panitia Seleksi dituding tidak profesional.

Hal ini disampaikan, Amir Mahmud, salah satu peserta yang gagal pada tahap ujian tertulis. Ia mempertanyakan proses seleksi itu bukan karena tidak lulus, namun karena ada sejumlah kejanggalan yang terindikasi adanya permainan Panitia Seleksi.

"Setelah pendaftaran dan proses administrasi, diumumkan 10 peserta lulus. Kemudian masuk ke tahap ujian tertulis dengan sistem essay pada 22 Mei 2018," kata Amir, Senin (28/5/2018) sore saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyampaikan, dugaan adanya kecurangan atau ketidak profesionalan Penitia Seleksi mucul pada saat ujiann tertulis. Di mana, sesuai dengan aturan main, peserta diperbolehkan mengumpulkan hasil ujian paling cepat 30 menit, sejak ujian dinyatakan mulai.

"Salah satu peserta sudah mengumpulkan hasil ujian 5 menit, setelah ujian tertulis dinyatakan mulai. Harusnya peserta itu secara otomatis didiskualifikasi, namun faktanya tidak demikian," katanya.

Setelah hasil ujian tertulis diumumkan, 6 dari 10 peserta yang lulus administrasi dinyatakan gugur, sedangkan yang lulus hanya 4 orang, termasuk peserta yang telah mengumpulkan hasil ujian 5 menit setelah dinyatakan ujian mulai.

"Peserta yang yang tak mengikuti aturan main itu bukannya didiskualifikasi, malah dinyatakan lulus. Informasinya, peserta itu buru-buru karena juga mengikuti ujian psikotes di Mapolda Kepri untuk penerimaan anggota Bawaslu Kepri," jelasnya.

Selain itu, tudingan Panitia Seleksi tak profesional kian menguat. Di mana, satu peserta lain yang juga dinyatakan lulus ujian tertulis, sampai waktu yang ditentukan tidak dapat menunjukkan ijazah asli.

"Ujian tertulis saat itu dilakukan pagi jelang siang. Panita Seleksi awalnya mengingatkan bahwa ijazah asli harus ditunjukkan paling lambat pukul 12.00 WIB siang, saat itu. Tetapi seorang peserta yang lulus itu, tak juga bisa menunjukkan, karena memang ijazah aslinya berada di daerah Jawa. Ironisnya, itu pula yang diluluskan," sambung dia.

Hal yang paling sulit diterima, kata Amir, saat Panitia Seleksi mengumumkan hasil ujian tertulis. Di situ disebutkan, bahwa mereka telah mempertimbangkan hasil ujian dan masukan dari masyarakat.

"Bagaimana mungkin, masukan masyarakat bisa mempengaruhi hasil ujian tertulis. Ini ada apa?" heran Amin.

Diakuinya, proses yang dinilai tidak transparan dan kurang profesionalnya Panitia Seleksi penerimaan anggota Ombudsman Kepri sudah dilaporkan ke Ombudsman Pusat. Ia berharap, agar kedepan proses seleksi bisa sesuai aturan dan semakin bagus.

"Saya tidak menuntut harus lulus atau menjadi anggota Ombudsman. Tetapi, ini semua agar ke depan bisa lebih baik dan transparan," tutupnya.

Editor: Surya