Terkait Masalah Tunggakan Pembayaran

Uba Sigalingging Pertanyakan Kinerja BPJS Kesehatan Batam
Oleh : Nando Sirait
Minggu | 20-05-2018 | 15:31 WIB
uba-baru-SIGALINGGING.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging kembali mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan Kota Batam dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Karena merasa kesal dengan kinerja yang dianggap sangat tidak maksimal itu, Uba menuliskan statusnya di media sosial (medsos) yang intinya mempertanyakan mengenai tidak adanya petugas BPJS Kesehatan pada hari Minggu (20/05/2018), di salah satu rumah sakit swasta di Batam.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Uba menjelaskan adanya status di medsos miliknya tersebut, terkait permasalahan pembayaran tunggakan iuran kepesertaan yang akan dilakukan oleh salah satu rekannya dari LSM Gebrak.

"Rekan saya ini masuk menjadi pasien rumah sakit pada hari Jumat yang lalu. Saat itu dia yang mendaftar menjadi pasien BPJS ini baru ketahuan memiliki tunggakan dan denda sekitar Rp 4 juta. Sementara saat kita tanyakan mengenai batas pembayaran pada Jumat lalu, petugas BPJS di rumah sakit menjelaskan bahwa batas waktunya 3x24 jam," kata Uba.

Mendapatkan pemberitahuan tersebut, Uba menjelaskan, untuk memberikan waktu selama satu hari dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun pihaknya kembali menemui kesulitan saat akan melakukan pembayaran pada Sabtu (19/05/2018).

Uba kemudian mengaku mencoba melakukan komunikasi dengan Pejabat BPJS Kesehatan Batam, guna menanyakan dimana mereka dapat melakukan pembayaran tunggakan dan denda iuran pada akhir pekan seperti ini.

"Tapi hingga saat ini tetap saja tidak ada kejelasan. Ini kan sama aja seperti mereka tidak mau ikut bertanggung jawab. Emang mereka pikir orang sakit di akhir pekan juga ikut libur? Kita sudah coba lakukan pembayaran melalui online, ATM, bahkan ke minimarket. Namun satupun tidak ada yang bisa. Kita mau tanya petugas di rumah sakit juga gak bisa karena tidak ada sejak hari Sabtu. Ini kan sama aja mereka menyuruh si peserta harus datang ke kantor, untuk urus sendiri. Karena kalau lewat 3x24 jam, maka kartu kepesertaan nya tidak akan bisa digunakan," lanjutnya.

Saat ini Uba menjelaskan, sikap geram dilakukannya atas nama pribadi bukan sebagai Anggota DPRD Batam. Ia meminta agar Kepala BPJS Kesehatan dapat menjelaskan permasalahan tersebut kepada masyarakat Batam.

Sebab, hal ini menurutnya sangat bertolak belakang, dengan program yang dinyatakan sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Surya