Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal Kartu ATM
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 14-05-2018 | 15:52 WIB
ganjal-atm-sagulung1.jpg
Salah satu pelaku pencurian spesialis ganjal kartu ATM dirawat setelah dilumpuhkan polisi karena melawan. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagalung meringkus dua orang spesialis pelaku pencurian atau penguras ATM dengan modus mengganjal kartu ATM dengan tusuk gigi.

Kedua pelaku adalah Ardison (37), warga Bengkong Indah II dan Dedi Alisman (41), warga Buana Impian II Tambesi. Keduanya dibekuk di rumah mereka masing-masing, Minggu (13/5/2018) malam. Dedi Alisman yang diketahui sebagai otak pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Dari tangan kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti 29 kartu ATM dari berbagai bank serta satu mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk melancarkan akasinya. Satu kotak tusuk gigi untuk menganjal mesin ATM dan satu gergaji untuk memotong kartu ATM.

Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Surya Wardana mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sagulung pada Selasa (7/4/2018) lalu. Dalam laporan warga tersebut mengaku kehilangan sejumlah uang saat melakukan melakukan transaksi di salah satu mesin ATM di kawasan Tunas Regency, Sagulung.

"Saat korban mengambil uang di ATM tiba-tiba kartu ATM nya terganjal terus datang dua orang pelaku ini untuk membantu. Namun pelaku malah menukar kartu ATM dengan yang palsu yang sudah disiapkan terlebih dahulu," ujar Yudha, Senin (14/5/2018).

Sebelum menukar kartu ATM korban, kedua pelaku yang berpura-pura ingin membantu itu menghapal nomor PIN yang dimasukkan korban. "Setelah korban pergi baru mereka kuras isi ATM korban," ujarnya lagi.

Dari hasil penyelidikan sementara kedua pelaku itu telah berhasil memperdaya 30 orang dengan modus yang sama. Mereka melakukan aksi itu hampis di seluruh wilayah Batam.

"Aksi mereka sudah dilakukan berulang-ulang dengan modus yang sama. Di Sagulung ada empat kali. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing," ujar Yudha lagi.

Dari kejahatan itu, kedua pelaku sudah meraup keuntungan diatas Rp 20 juta. "Kebanyakan korbanya dari ibu-ibu. Sepertinya mereka ini pemain lama dan terus kami dalami," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Yudha