BP2RD Kepri Hapuskan Denda Pajak dan Keringanan Tunggakan Pokok Pajak 50 Persen
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 04-05-2018 | 17:04 WIB
pemutihan-denda1.jpg
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penghapusan saksi administrasi/denda pajak kendaraan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dan keringanan tungkakan pokok pajak 50 persen. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

"Kita harap program ini tersosialisasi dengan baik sehingga masyarakat dapat taat membayar pajak. Walaupun yang lama-lama tidak bayar pajak, sekarang sudah ada pemutihan. Jadi mereka tidak didenda justru mereka dipotong 50 persen pajaknya," ujar Kepala Dinas BP2RD Reni saat launching di gedung Graha Kepri, Batam Center, Jumat (4/5/2018).

Reni mengungkapka,n keringanan tunggakan pokok pajak 50 persen agar semua masyarakat dapat bisa membayar pajak. Sehingga akan menimbulkan upaya peningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar.

"Sehingga diberikan keringanan. Jadi warga jangan takut. Program ini untuk masyarakat yang menunggak, semua bisa diurus di seluruh sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat)," ujarnya.

Gubernur Provinsi Kepri, Nuridin Basirun mengapresiasi inovasi yang dilakukan BP2RD. Ia berharap instansi di provinsi, kabupatan/kota yang lain juga memberikan inovasi yang baru.

"Inovasi ini supaya msyarakat sadar dalam kewajibannya. Pembayaran pajak yang dibayar masyarakat juga dikembalikan untuk membangun sekolah dan infrastruktur lainnya. Kalau masih ada mobil kita yang BM cepat balik nama. saya rasa msyarakat harus memanfaatkan program ini," tegasnya.

Bagi masyarakat yang menikmati program tersebut, hanya membawa E-KTP, STNK asli, BPKB asli untuk (ganti STNK dan balik nama), dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Editor: Yudha