Sidang Mediasi UPB dan PLN Batam akan Hadirkan Ahli Bagian Penghitungan Tarif Pelanggan
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 03-05-2018 | 15:40 WIB
humas-pln-bukti1.jpg
Humas Brght PLN Batam, Bukti Panggabean. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan yang dilayangkan oleh Universitas Putera Batam (UPB), ke Pengadilan Negeri Batam terhadap Bright PLN Batam akhirnya mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/5/2018) kemarin.

Menanggapi hal ini pihak Bright PLN Batam menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pihak UPB adalah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita kan negara demokrasi, jadi apabila ada pelanggan yang merasa kami rugikan dan ingin menggungat itu sah-sah saja," ujar Humas Brght PLN Batam, Bukti Panggabean saat ditemui, Kamis (3/5/2018).

Bukti menjelaskan, dalam agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing dari perwakilan masing-masing pihak. Nantinya persidangan kedua akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang, dengan agenda mediasi antara pihak penggungat dan tergugat.

Melihat adanya gugatan yang dilakukan oleh Universitas Putera Batam, Bukti kembali mengingatkan bahwa Universitas tersebut merupakan salah satu pelanggan sosial komersil karena merupakan salah satu Universitas swasta yang ada di Batam.

"Dalam agenda mediasi minggu mendatang, kita akan hadirkan staf yang merupakan ahli dalam bidang perhitungan tarif masing-masing pelanggan. Dimana nanti akan kami buktikan bahwa ada perbedaan yang sangat signifikan, dalam penghitungan dan pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan sosial komersil dan juga pelanggan sosial murni," lanjutnya.

Bukti juga menyampaikan, untuk golongan sosial murni sendiri diantaranya adalah Sekolah Negeri, Universitas Neger, dan juga Rumah Ibadah. "Jadi untuk perhitungan yang dilakukan sudah sesuai dengan pergub yang berlaku, dimana untuk pelanggan sosial komersil pemakaian per kWh pelanggan akan dikalikan 1,7," paparnya.

"Sebelumnya permasalahan ini sudah pernah kita jelaskan kepada pihak penggugat, dimana mereka sudah dua kali melayangkan surat protes terhadap kami. Namun pihak penggugat masih belum merasa puas, dan ingin melanjutkan ke ranah hukum jadi bagi kami tidak masalah karena nanti kami juga akan membawa bukti yang mnguatkan adanya perhitungan itu. Untuk perhitungan ini sendiri juga dilakukan dengan sistem, yang sudah terintegrasi secara Nasional," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Universitas Putera Batam (UPB) ke Pengadilan Negeri Batam, terkait adanya dugaan salah penghitungan tarif listrik oleh Bright PLN Batam. Pihak UPB menyatakan bahwa, Bright PLN Batam melakukan kesalahan dalam menghitung kWh listrik dari pemakaian awal 500 kWh (Kilo Watt Hour) menjadi 1.200 kWh yang terjadi sejak awal Januari-Desember 2017.

Kondisi ini membuat pihak kampus merasa dirugikan senilai Rp 303 juta, dari tiga kampus yang dua diantaranya secara fisik berbentuk rumah toko atau Ruko dikawasan Tiban dan Nagoya.

Editor: Yudha