Kepala Daerah Harus Selektif Fasilitasi Anggaran untuk KNPI
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-04-2018 | 10:28 WIB
dasril-knpi.jpg
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Riau, Dasril. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Riau, Dasril mengingatkan semua Kepala Daerah agar lebih selektif dan hati-hati dalam memfasilitasi anggaran untuk KNPI yang tidak sejalan dengan apa yang sudah diakui oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan menyikapi adanya dua kubu kepengurusan DPP KNPI antara Fahd El Fouz A. Rafiq yang terpilih secara aklamasi pada 1-2 Juni 2015 di Hotel Kartika Chandra untuk periode 2015-2018, dengan kubu Rifai Darus sebagai Ketua Umum Hasil Kongres Papua tanggal 24–28 Februari 2015.

"Dasar hukumnya sudah jelas. Dikhawatirkan sebagai kuasa pengguna anggaran, Pemda ikut tersangkut kasus dungaan korupsi, jika tidak selektif," kata Dasril, mengutip tulisan yang dikirim ke Redaksi BATAMTODAY.COM, Jumat (27/4/2018).

Ia mengatakan, Menteri Hukum dam Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Yosonna Laoly juga mempersilahkan pengurus DPP KNPI kubu Fahd El Fouz A. Rafiq memproses hukum kepengurusan KNPI Rifai Darus terkait dengan penggunaan anggaran pemerintah untuk organisasi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Yosona Laoly saat Pengurus Daerah KNPI Sultra bersiltaurahmi ke kantornya.

"Bahkan Pemda pun dapat terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Hal ini juga telah didaftarkan secara kenegaraan sesuai UU Ormas di Kemetrian Hukum dan HAM sesuai dengan nomor AHU yang sudah mengalami tiga kali perubahan perihal pergantian Sekretaris Jendral. Di mana setiap pergantian pengurus harus ada pengesehan dari Kementrian Hukum dan HAM.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenkumHAM dengan nomor AHU-001877.AH.01.07 pemerintah hanya mengakui DPP KNPI pimpinan Fahd El Fouz A. Rafiq sampai pada tingkatannya di daerah masing-masing.

Legalitas di KemekumHAM tersebut selaras dengan surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Depdagri, di mana sejalan dengan logo yang juga di daftarkan tahun 2010 atas nama DDPP KNPI, sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa membantu anggaran di luar struktur yang disahkan oleh MenkumHAM tersebut dengan struktur Ketua Umum Fahd El Fouz A. Rafiq dan sekretaris jendral Ilyas Indra berikut juga turunannya baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonsia. Karena, jika itu dilakukan maka akan ada pelanggaran konstitusi hukumnya secara UU Ormas.

Editor: Gokli