BPJSTK Batam Salurkan Santunan Kematian untuk Guru Ngaji dan Pendeta
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-04-2018 | 18:04 WIB
bpjs-batam.jpg
Kecab Bank Riau Kepri Batam Burhan, Ahli waris Linda Hartati, Wawako Batam Amsakar Achmad, Ahli waris Samuel Lukas, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya Surya Rizal. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya bersama Pemerintah Kota Batam dan Bank Riau Kepri memberikan santunan kepada ahli waris peserta pada Senin, 9 April 2018 lalu di Gedung Kantor Pemko Batam.

 

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal dan Kepala Kantor Bank Riau Kepri Cabang Batam, Burhan kepada ahli waris dari peserta Linda Hartati (39) dan Samuel Lukas (51) yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Linda Hartati yang berfrofesi Guru TPQ dan Samuel Lukas yang berfrofesi sebagai seorang Pendeta, merupakan para pemuka agama yang tergabung dalam Badan Musyawarah Guru Al – Quran (BMGQ) Kota Batam dan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB).

Amsakar Acmad, mengaku kedua peserta yang meninggal dunia tersebut merupakan guru dan pemuka agama yang telah didaftarkan melalui dana CSR Bank Riau Kepri ke dalam Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan 2017 silam, dan kini manfaat dari program dan kegiatan tersebut bisa dirasakan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah ini, semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Amskar Achmad.

Amsakar Achmad sangat mengapresiasi kegiatan ini, ia mengatakan dengan adanya kegiatan GN Lingkaran ini, para perusahaan – perusahaan atau stakeholder dapat ikut untuk berpartisipasi dalam memembantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Batam.

"Kegiatan seperti ini diharapkan bisa diikuti perusahaan atau badan usaha lainya, karena dengan iuran 16.800 perbulan maka manfaat yang diterima sangat besar bagi ahli waris dan peserta saat mengalami musibah sperti ini," ungkap Amsakar Achmad.

Ahli waris dan istri dari Samuel Lukas, Lasmi Napitulu mengungkapkan merasa kaget atas kepergian suaminya yang terkesan mendadak.

Ia menuturkan, awalnya sang suami mengeluh merasa sakit di bagian dada saat sedang berolahraga, ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat, sang suami menghembuskan nafas terakhir sebelum sempat tiba di rumah sakit.

"Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, suami saya duduk sandaran di kursi belakang sambil memegangi dadanya, namun saat itu bapak menarik nafas panjang sebanyak 3 kali dan seketika langsung tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dengan diagnosa dokter karena serangan jantung," tutur Lasmi.

Sedangkan Kamaruddin Syah selaku ahli waris dan suami dari almarhuma Linda Hartati mengatakan kepergian istrinya dikarenakan penyakit kanker yang telah dideritanya.

"Istri saya telah berusaha melawan penyakit yang dideritanya, upaya tindakan medis pun telah kami lakukan demi kesembuhan istri saya, namun apadaya Tuhan berkehendak lain," ungkap Kamaruddin.

Kedua peserta yang didaftarkan ke dalam Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemko Batam melalui Dana CSR Bank Riau Kepri pada bulan Desember 2017 silam mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kematian(JKm) berupa santunan Rp 24 juta untuk masing-masing peserta.

Kedua ahli waris mengaku tidak menyangka mendapatkan santunan tersebut, mereka mengatakan akan menggunakan santunan tersebut untuk modal pendidikan bagi anak – anak dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Terima kasih kepada Pemerintah kota Batam, Bank Riau Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan atas santuan yang telah diberikan, santunan ini akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan program perlindungan seperti ini bisa terus dirasakan oleh semua orang khusnya saat mengalami musibah seperti ini” ungkap salah seorang ahli waris.

Surya Rizal mengatakan Program GN Lingkaran ini merupakan stimulus untuk para pekerja rentan dan berpenghasilan terbatas khususnya para pekerja yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan nantinya pekerja tersebut dapat melanjutkan pembayarn iuran secara mandiri dan berkelanjutan.

"Para peserta GN Lingkaran ini masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan diwajibkan untuk ikut dalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 16.800, namun jika nantinya para peserta ingin menambahkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), para peserta cukup menambahkan iuran sebesar Rp 20.000."

Surya juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di kota Batam bisa menjadikan program GN Lingkaran ini sebagai salah satu bentuk CSRnya, karena program ini dapat sangat bermanfaat demi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja rentan yang ada di kota Batam.

Editor: Dardani