Polda Kepri Tangkap 5 Truk Pengangkut Tanah Proyek Reklamasi di Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 07-04-2018 | 14:52 WIB
truk-sagulung1.jpg
Truk pengangkut tanah proyek reklamasi tangkapan Polda Kepri dititip di Mapolsek Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima unit dump truk pengangkut tanah timbunan proyek reklamasi, Jumat (6/4/2018) malam. Kendaraan roda sepuluh itu sekarang dititipkan di Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, kelima mobil yang masih berisi tanah itu diamankan di lokasi lahan reklamsi di belakang Kaveling Flamboyan Dapur 12, Sagulung.

"Dari Polda yang amankan. Saya kurang tau apa masalahnya. Mobil itu hanya dititipkan di Polsek sebagai barang bukti," ujarnya, Sabtu (7/4/2018).

Camat Sagulung Reza Khadafy saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kelima truk itu hasil dari koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Polda Kepri. Sebab selama ini aktivitas proyek reklamasi itu banyak dikeluhkan warga. Proyek tersebut telah merusak lingkungan hutan bakau yang menjadi lokasi resapan air dari berbagai pemukiman warga di sekitar Dapur 12 Sagulung.

"Selama ini sudah banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas proyek reklamasi itu. Selain penimbunan hutan bakau, kendaraan operasional proyek itu selalu lalu lalang melintas di dekat pemukiman warga," ujarnya.

Mengenai perizinan, Reza mengaku tak tahu menahu dengan proyek reklamasi itu sebab itu wewenang Dinas Lingkungan Hidup. Salain itu pihak proyek juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Namun ditegaskan Reza ada ataupun tidak perizinan proyek tersebut, tidak dibenarkan jika pihak proyek menimbun hutan bakau tersebut.

"Kami sudah pernah layangkan surat panggilan kepada pihak proyek untuk menunjukkan surat izinya mereka. Tapi tak pernah mereka tanggapi," ujar Camat Sagulung.

Editor: Yudha