Kabid Penegakan Perda Tak Segan Segel Warnet Perusak Moral
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 03-04-2018 | 17:28 WIB
warnet-batam.jpg
Salah satu Warnet di Batam yang meresahkan para orang tua. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warung internet (Warnet) di Batam sangat menjamur, namun tidak sedikit melanggar peraturan daerah (Perda) dan Perwako. Itu terkait Karena mereka beroprasi tanpa memiliki izin serta jam oprasional yang bertentangan dengan aturan.

 

Hal ini sangat meresahkan, khusunya bagi para orangtua yang was-was anak nya terjerumus di warnet. Ferry, seorang warga Sungaipanas menuturkan, keberadaan Warner menjadi tempat bolosnya anak-anak sekolah. Pasalnya tidak ada larangan yang dilakukan pengelolah warget saat jam sekolah.

"Saya sering memergoki anak saya di warnet Battle Net, Sungaipanas. Itu warnet buka selamat 24 jam, apalagi mereka rata-rata anak remaja yang main. Mereka itu jauh dari pantauan. Warnet ini merusak generasi muda. Makanya saya langsung sediakan fasilitas internet dirumah," ujar Ferry.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketrentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota, Junaedi mengatakan, selalu melakukan pengawasan dan penindakan setiap hari di warnet. Setidaknya ada 10 warnet yang menjadi pengawasan secara rutin diwilayah Batam Kota.

Karena kerap melakukan pelangaran terkait jam oprasional. "Senin-Sabtu sesuai aturan bukan 08.00-21.00 WIB. Kami selalu lakukan pengecekan rutin, tadi lagi kita dapati seorang siswa SMP bolos dan main warnet di Battle Net, Sungaipanas," ujar Junaedi.

Ia mengatakan sejauh ini hanya memberikan himbauan dan memberikan laporan ke Mako Satpol PP, kepada warnet yang melanggar. Karena penindakan dilakukan sesuai arahan dari Mako Satpol PP.

"Kami hanya sebatas memberikan himbauan kepada pemilik warnet, agar mereka mengikuti Perda. Jangan membuat pelangaran dan menjaga ketertiban serta keamanan. Anak yang terjaring kita amankan, kembalikan kesekolah," ungkapnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batam, Hamidah Saragih mengaku tidak segan-seganya melakukan penyegelan tempat usaha warnet yang terbukti melanggar Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet dan Perda No 16 Tahun 2007 tentang ketertipan umum.

"Kita akan segel yang masih bandel, sesuai laporan RW, Lurah dan Camat. Kalau sudah SP dua kita akan turun. Dalam waktu dekat kita akan turun ke wilayah Batam Kota," pungkasnya.

Editor: Dardani