Meski Dilarang, Puluhan Kios Kembali Dibangun di Pasar Seken Aviari
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 02-04-2018 | 15:04 WIB
kios-aviari1.jpg
Inilah puluhan kios semi permanen yang dibangun di Kawasan Pasar Aviari Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kios liar yang menjamur di sepanjang row jalan kian marak di sekeling pasar seken Aviari, Kecamatan Batuaji. Ada puluhan kios semi permanen yang sudah hampir rampung dibangun.

Pembangunan kios liar di row jalan yang menghadap ke perumahan Pemda II ini marak kerena belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait.

Pantauan di lokasi, selain 10 kios yang hampir selesai dibangun, belasan kios lainnya masih dalam tahap pembangunaan.

Pembangunan kios semi permanen ini juga terjadi di bekas lokasi kebakaran pada tahun 2017 lalu. Padahal, sebelumnya, Camat Batuaji sudah mengingatkan agar lokasi tersebut tidak lagi dibangun kios karena memakan row jalan. Dan, lahan tersebut akan dijadikann penghijauan.

Namun imbauan itu tidak diindahkan oleh para pedagang, mereka tetap membangun kios semi permanen di lokasi yang sama.

Para pedagang mengaku kembali membangun karena memang belum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah terkait atas maraknya kios lain yang juga memakan row jalan di sekeling pasar seken tersebut.

"Kalau mau digusur, deretan perumahan Pemda II itu harus digusur juga. Disana ada puluhan kios yang baru dibangun. Kalau mereka dibiarkan kami juga berhak membangun disini," ujar Neli seorang pedagang bekas kebakaran di pasar seken Aviari, Senin (2/3/2018).

Selama ini, diakui Neli memang ada teguran dari pihak kecamatan untuk tidak lagi membangun kios liar di lokasi bekas kebakaran itu. Namun karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah akhirnya mereka kembali memanfaatkan row jalan itu. "Masih lama lah itu mau ditertibkan. Sekarang kami pakai dulu," ujarnya lagi.

Sebelumnya Camat Batuaji, Ridwan Afandi mengatakan, bahwa surat peringatan sudah dilayangkan, bahkan sudah diserahkan ke pihak Satpol PP Batam.

"Untuk pembongkaran kios tersebut sudah kita serahkan ke Satpol PP Batam. Kami juga sudah menyurati pengelolanya agar segera dihentikan pembangunan tersebut," ujar Ridwan.

Editor: Yudha