Iuran BPJS PTT Tertunggak, Begini Penjelasan Direktur RSUD Embung Fatimah
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 09-03-2018 | 16:02 WIB
rsud-ef-pelayananan1.jpg
RSUD Embung Fatimah. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Ani Dewiyana mengakui jika tunggakan iuran BPJS pegawai tidak tetap (PTT) bulan Desember tersebut belum bisa dibayar.

Ani menjelaskan, terlambatnya pembayaran iuran BPJS dan gaji PTT karena menajemen RSUD masih menunggu proses audit di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sehingga belum bisa membayar tunggakan gaji serta iyuran BPJS karyawan tersebut.

"Hanya bulan Desember saja. Ini persoalan gaji yang belum keluar kemarin. Iyuran BPJS kan langsung terpotong otomatis dari gaji mereka. Kalau gaji tak keluar otomatis BPJS tak bisa dibayar," ujar Ani, Jumat (9/3/2018).

Namun demikian Ani meminta pegawainya kembali untuk bersabar sebab pihaknya masih terus berupaya agar tunggakan itu segera dilunasi.

"Masih proses. Kami masih terus berkerja keras ini. Bersabar ya, tetap dibayar itu," ujar Ani.

Sebelumnya, tatusan pegawai tidak tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji masih gusar. Pasalnya tunggakan iuran BPJS mereka pada bulan Desember lalu belum juga dibayar hingga saat ini.

Sejumlah pegawai kembali mempertanyakan kepastian tunggakan tersebut akan dibayar. Mereka berharap pihak manajemen segera mengambil langkah yang tepat untuk melunasi tunggakan gaji dan iuran BPJS mereka.

"Sudah empat bulan berlalu, tapi belum ada kepastian dari pihak rumah sakit," ujar Ds seorang pegawai.

Editor: Yudha